Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

MAKI Ungkap Eks Stafsus Nadim yang Jadi Tersangka Chromebook ada di Australia

Tri Subarkah
16/7/2025 09:10
MAKI Ungkap Eks Stafsus Nadim yang Jadi Tersangka Chromebook ada di Australia
Ilustrasi.(MI)

KOORDINATOR Masyarkat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkap bahwa Jursit Tan berada di Australia. Jurist merupakan mantan Staf Khusus Nadiem Anwar Makarim saat menjabat Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung.

"Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir," ungkap Boyamin lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Rabu (16/7).

Pernah Terlihat?

Menurut Boyamin, Jurist diduga pernah terlihat di Sydney, New South Wales, dan terdapat jejak di sekitar pedalaman Alice Spring, Northern Territory. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/7) malam, Kejagung belum dapat menahan Jurist karena keberadaannya yang tidak diketahui.

Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar juga mengatakan, pihaknya telah memanggil Jurist selama poses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Namun, Jurist tidak pernah hadir ke Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta.

Desak Kejagung?

MAKI, sambung Boyamin, mendesak Kejagung untuk memasukkan nama Jurist Tan ke dalam daftar red notice Interpol di Lyon, Prancis. Lewat cara tersebut, polisi di negara manapun, termasuk Australia, memiliki kewajiban untuk menangkap dan memulangkan Jurist ke Indonesia.

"Kami segera akan memasukkan data dan informasi keberadaan Jurist Tan kepada penyidik Kejagung guna membantu proses pengejaran dan pemulangan Jurist Tan melalui kerja sama dengan Interpol," jelas Boyamin.

Segara Pulangkan?

Dengan demikian, diharapkan Jurist dapat segera dipulangkan ke Indonesia untuk ditahan dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain Jurist, penyidik JAM-Pidsus juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD pada Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP 2020; dan Ibrahim Arief selaku konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek. (Tri/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik