Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman minta jaksa penuntut umum (JPU) untuk banding atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Helena Lim, salah satu terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun.
Bagi Boyamin, banding itu diperlukan agar majelis hakim tingkat tinggi merampas harta Helena yang sudah disita penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) guna menutupi kerugian negara. Di pengadilan tingkat pertama, hakim mengembalikan harta Helena yang sudah disita.
"Saya minta JPU dari Kejaksaan Agung untuk melakukan banding dan tetap meminta itu dirampas, uang harta, apapun yang disita dari Helena Lim, karena itu untuk menutup kerugian dari korupsi kasus timah," ujar Boyamin saat dikonfirmasi, Rabu (1/1).
Ia mengingatkan, Helena terbukti melakukan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang dalam kasus timah. Oleh karenanya, harta Helena yang sudah disita selama proses penyidikan layak untuk disita. Menurut Boyamin, Helena turut serta membantu terjadinya proses dugaan korupsi timah.
"Minimal Rp27 triliun yang menyangkut kerugian keuangan negara, dari mana itu kemudian akan diperoleh penggantinya? Ya dari harta-hartanya yang diduga melakukan korupsi, karena itu dikenakan pencucian uang," terang Boyamin.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkap, total kerugian kasus timah sebesar Rp300.003.263.938.131,14. Dari angka itu, Rp2,284 triliun berasal dari kerugian keuangan negara atas aktivitas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tigak sesuai ketentuan.
Lalu, ada pula kerugian keuangan negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal sebesar Rp26,648 triliun. Sementara, kerugian keuangan negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal yang dihitung oleh ahli lingkungan hidup mencapai Rp271,069 triliun.
Harli merinci, kerugian lingkungan itu bersumber dari kerugian ekologi yang jumlahnya Rp183,703 triliun. Berikutnya, kerugian negara akibat kerusakan lingkungan juga berasal dari kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,479 triliun serta pemulihan lingkugnan yang jumlahnya mencapai Rp11,887 triliun. (H-3)
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik JAM-Pidsus langsung menahannya di Rutan Salemba cabang Kejagung.
PERUSAHAAN peleburan timah atau smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) menggugat terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang Bangka Belitung (Babel).
KUASA hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya
HUKUMAN pidana penjara selama 20 yang diterima Harvey Moeis belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan berpotensi kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Vonis 6 tahun penjara Harvey Moeis yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perlu ditelusuri.
GURU besar IPB University, Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung terkait kasus timah. Pemolisian Bambang dicap sebagai bentuk judicial harassment alias pelecehan hukum.
Hak berpikir diberikan hakim setelah vonis dibacakan. Setelah tujuh hari, majelis memerintahkan pihak terdakwa maupun jaksa memberikan sikap, atau vonis menjadi berkekuatan hukum tetap.
Vonis Direktur Keuangan PT Timah Tbk. periode 2016-2020 Emil Ermindra menjadi 20 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah
Pengamat merespon soal vonis 20 tahun penjara dan denda Rp420 miliar terhadap Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah.
Hakim memberikan vonis sepuluh tahun penjara pada Helena Lim, selain korupsi, majelis menyebut Helena Lim melakukan pencucian uang.
Mantan Dirut: PT Timah Tbk harus mampu menunjukkan ketangguhan daya saing dan dalam karakter budaya kerja yang kuat dan konsisten.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved