Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalihkan status tahanan Direktur Penyidikan JAK TV Tian Bahtiar. Tian merupakan tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan terkait perkara korupsi tata niaga timah dan importasi gula.
"TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis (24/4) sore, karena alasan sakit," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Jumat (25/4).
Kejagung sudah menetapkan Tian sebagai tersangka sejak Senin (21/4). Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik JAM-Pidsus langsung menahannya di Rutan Salemba cabang Kejagung. Selain Tian, penyidik juga menetapkan dua orang lain berlatar belakang advokat, yakni Marcella Susanto dan Junaedi Saebih. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi proses hukum dengan membentuk opini publik lewat berita negatif yang menyudutkan kejaksaaan maupun JAM-Pidsus dalam menangani perakra korupsi tata niaga timah dan importasi gula.
Bagi Kejagung, perintangan itu terjadi baik saat penyidikan maupun persidangan yang menyebabkan kejaksaan mendapat penilaian negatif dari publik ataupun perkara tidak terbukti di meja hijau. Seiring dengan penetapan tersangka itu, penyidik JAM-Pidsus juga turut menyita belasan barang bukti, mulai dari invoice atau dokumen penagihan sampai rekapitulasi berita-berita negatif terkait kinerja kejaksaan. Salah satu dokumen yang disita berisi kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, dan key opinion leader dengan biaya sebesar Rp2,412 miliar.
Selain itu, ada juga dua invoice senilai Rp153,5 juta yang ditujukan untuk pembayaran 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula, 18 berita topik tanggapan Jamin Ginting, 10 berita topik Ronald Loblobly, 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof Romli dalam periode 14 Maret 2025.
Kendati demikian, langkah Kejagung dalam menetapkan Tian sebagai tersangka menuai kritik dari sejumlah organisasi profesi pers maupun masyarakat sipil. Pasalnya, masalah terkait produk jurnalistik seharusnya diselesaikan lewat mekanisme di Dewan Pers sebagai lembaga yang dapat menilai ada tidaknya pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik.
Namun, Harli menegaskan bahwa Tian ditetapkan sebagai tersangka bukan semata-mata karena produk berita yang dihasilkan, melainkan adanya permufakatan jahat dengan dua advokat untuk merintangi penyidikan kasus korupsi tata niaga timah dan importasi gula.
"Bahwa dari sisi niatnya, sisi niat pelaku yang berkolaborasi, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait bahwa dia menggunakan media sebagai alat. Itu saja," ucap Harli.(M-2)
Tim penasihat hukum terdakwa Tian Bahtiar menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun bukti maupun keterangan saksi yang memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Sejumlah barang bukti diketahui menghilang di rumah dinas eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Hasto menghormati hakim yang telah menyelesaikan perkaranya dengan vonis 3,5 tahun penjara.
Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Mereka ialah hakim Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, dan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved