Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan perkara korupsi dinilai keliru. Pasalnya, jika Kejagung menyoalkan pemberitaan yang diproduksi oleh Tian, langkah penyelesaiannya ada di Dewan Pers.
Pengajar hukum pidana pada Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berpendapat, jika berita yang diproduksi Tian dianggap bermasalah, Kejagung dapat meminta hak jawab terlebih dahulu agar produk pers yang dimuat menjadi seimbang. Bahkan, Kejagung harusnya dapat melibatkan Dewan Pers dalam menangani masalah tersebut.
Fickar tak memungkiri jika kantor media berpotensi tersandung masalah pidana jika tidak memberikan hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan, misalnya mengarah pada pencemaran nama baik maupun penghinaan.
"Tetapi jika ada diberikan hak jawab dan pemberitaan yang seimbang, maka tuduhan itu bisa gugur," terangnya kepada Media Indonesia, Rabu (23/4).
Untuk sampai pada kesimpulan ada dan tidaknya keseimbangan dalam pemberitaan yang diproduksi Tian, Fickar menekankan pentingnya keterlibatan Dewan Pers. Oleh karena itu, ia menilai langkah Kejagung sebagai prematur dan terburu-buru.
Fickar bahkan mendorong agar Tian menempuh jalur praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan JAM-Pidsus Kejagung. "Toh juga jika ada unsur pidananya akan diserahkan ke ranah pidana," kata Fickar.
Tian merupakan satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atas perkara korupsi tata niaga timah dan importasi gula. Dua tersangka lainnya adalah advokat Marcella Susanto dan pengacara sekaligus pengajar hukum Junaedi Saebih.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemeberantasan Tindak Pidana Kourpsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena dinilai bermufakat jahat membuat narasi negatif lewat konten pemberitaan di media massa maupun media sosial mengenai kinerja kejaksaan dalam menangani perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan, pihaknya sudah menjelaskan kepada Dewan Pers bahwa keterlibatan Tian dalam mempoduksi konten negatif yang dianggap penyidik sebagai bentuk perintangan penyidikan ada pada ranah personal, tidak terkait dengan kantor media Tian bekerja.
"Yang dipersoalkan oleh kejaksaan bukan soal pemberitaan, karena kita tidak antikritik, tetapi yang dipersoalkan adalah tindak pidana permufakatan jahatnya antar pihak-pihak ini, sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," sambung Harli. (Tri/P-2)
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, memasuki babak baru.
Anang mengatakan, sejauh ini, Kejagung belum mengendus adanya pihak yang membantu Jurist Tan kabur. Tapi, buronan tidak mungkin bisa berlari seorang diri.
Tim penasihat hukum terdakwa Tian Bahtiar menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun bukti maupun keterangan saksi yang memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Sejumlah barang bukti diketahui menghilang di rumah dinas eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Hasto menghormati hakim yang telah menyelesaikan perkaranya dengan vonis 3,5 tahun penjara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved