Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENETAPAN penyelenggara negara, pengusaha, maupun advokat sebagai tersangka kasus korupsi sudah jadi hal biasa bagi penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung. Di luar kebiasaan tersebut, kini Kejagung menersangkakan seorang petinggi media televisi dalam kaitannya dengan kasus korupsi.
Pada Selasa (22/4) dini hari, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar mengumumkan tiga nama tersangka kasus obstruction of justice alias perintangan penyidikan perkara korupsi, salah satunya Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV. Dua tersangka lainnya adalah advokat Marcella Susanto serta pengacara sekaligus pengajar hukum Junaeidi Saebih.
Kejagung menetapkan ketiganya sebagai tersangka karena dinilai menghalangi penyidikan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk dan importasi gula dengan tersangka Tom Lembong. Qohar mengatakan, Tian menerima Rp438,5 juta dari Marcella maupun Junaeidi.
"Tersangka MS (Marcella) dan tersangka JS (Junaeidi) meng-order tersangka TB (Tian) untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan maupun di persidangan," terang Qohar.
Atas arahan itu, Tian lantas memublikasikan narasi negatif soal kejaksaan lewat media sosial, media daring, dan JAK TV news. Akibatnya, kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para tersangka ataupun terdakwa yang menjadi klien Marcella maupun Junaeidi.
Menurut Qohar, salah satu narasi atau opini yang dibelokkan oleh para tersangka adalah metodologi penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi timah maupun gula. Dengan demikian, narasi penghitungan kerugian negara yang dilakukan kejaksaan seolah-olah tidak benar dan menyesatkan.
"Tersangka TB (Tian) memproduksi acara TV show melalui dialog, talkshow, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput oleh JAK TV," jelasnya.
Qohar menyebut, tindakan para tersangka bertujuan untuk membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan kejaksaan maupun JAM-Pidsus dalam penanganan perkara a quo, baik saat penyidikan maupun di persidangan. Sehingga, kejaksaan dinilai negtif oleh masyarakat dan perkaranya tidak lanjut ataupun tidak terbukti di persidangan. (Tri/P-3)
Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Mereka ialah hakim Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, dan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Hal itu yang menjadi dasar penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka perintangan dalam proses hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Agung.
Enam saksi untuk mendalami kasus dugaan perintangan penyidikan terkait kasus izin usaha pertambangan dan pemberian ekspor CPO.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
Harli mengatakan, Ariyanto dan Syafei menjadi tersangka sejak 17 April 2025. Kejagung menegaskan status hukum itu diberikan atas kecukupan bukti.
Ketiga saksi itu diperiksa untuk tersangka Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV, dan Marcella Susanto maupun Junaedi Saebih
Tian mulanya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
DEWAN Pers masih berproses melakukan penilaian konten-konten pemberitaan di Jak TV yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
BH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menyampaikan pendapat dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.
Pentingnya keterlibatan Dewan Pers dan langkah Kejagung dinilai prematur serta terburu-buru.
Ada juga dua invoice yang masing-masing senilai Rp153,5 juta dan Rp20 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved