Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
HUKUMAN pidana penjara selama 20 yang diterima Harvey Moeis belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Terdakwa kasus megakorupsi tata niaga timah itu masih berpotensi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Oleh karena itu, Ketua Pusat Studi Antikorupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Orin Gusta Andini meminta publik untuk terus mengawal perkara Harvey. Terlebih, Harvey belum menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan lewat putusan pengadilan tingkat banding.
Orin juga mengingatkan, hukuman 20 tahun penjara dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga tak terlepas dari kekuatan masyarakat yang ikut menyoroti dan berkomentar atas hukuman 6,5 tahun terhadap Harvey dari Pengadilan Tipikor Jakarta di tingkat pertama.
"Maka yang perlu dilakukan adalah publik terus memberikan pengawasan dan perhatian terhadap kasus ini," jelas Orin kepada Media Indonesia, Kamis (13/2).
"Karena dilakukannya banding terhadap putusan ini pun tidak trlepas dari adanya perhatian dan sorotan tajam publik terhadap vonis yang dirasa terlalu ringan di tingkat pengadilan negeri," sambungnya.
Selain itu, Orin menekankan bahwa persidangan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) akan berbeda dengan tingkat pertama dan tingkat banding. Pasalnya, sidang kasasi merupakan ranah judex jurist, sementara di tingkat pertama dan banding merupakan judex facti.
Artinya, hakim kasasi hanya akan melakukan pemeriksaan terkait dengan penerapan hukum, bukan memeriksa kembali fakta-fakta dalam persidangan sebelumnya. Menurut Orin, persidangan tingkat kasasi terbatas pada pertanyaan ada tidaknya kesalahan dalam penerapan hukum dari putusan sebelumnya.
"Nanti akan ditelaah dan diputuskan oleh hakim apakah hasil kasasi akan meringankan terdakwa atau justru kasasinya ditolak. Ini akan sangat bergantung bagaimana hakim pada tingkat kasasi menilai apakah ada kekeliruan penerapan hukum," terang Orin.
Sampai saat ini, Harvey maupun kuasa hukumnya belum memberikan sikap atas vonis banding yang dijatuhkan tadi pagi. (Tri/M-3)
Jaksa dan terdakwa sejatinya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas vonis yang dibacakan. KPK tidak mau buru-buru selama waktu yang diberikan belum habis.
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akan mengambil opsi banding atas vonis empat tahun enam dan enam bulan penjara, terhadap Tom Lembong
Banding atas putusan sela bisa dijalankan selama persidangan pokok digelar. Kubu Hasto tidak masalah dengan opsi tersebut.
Putusan PTDH dibacakan dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar mulai pukul 10.30-17.45 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri.
UPA merupakan salah satu wewenang Peradi sebagaimana ketentuan single bar dalam UU Advokat dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan tersangka Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi BTS, tidak serta-merta mengugurkan statusnya senagai bakal calon legislatif.
KEMENPOLHUKAN setuju pemerintah harus melaksanakan putusan pengadilan yang inkracht dengan leading sector-nya Kementerian ATR/BPN melakukan koordinasi dengan Kemenkeu. Satu syarat lagi.
Kuasa hukum sudah menyampaikan keberatan dalam kontra memori banding dan melaporkan hal tersebut ke PT DKI, Badan Pengawasan MA, KPK, serta Komisi Ombudsman.
AHLI Waris berharap pemerintahan era Presiden Joko Widodo bisa melaksanakan eksekusi keputusan ini. Sebab Presiden Jokowi sangat perhatian terhadap masalah penegakkan hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved