Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Holik mengatakan, penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi BTS, tidak serta-merta mengugurkan statusnya sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Idham menegaskan, status bacaleg Johnny dapat otomatis gugur jika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Idham mengatakan saat ini KPU masih melakukan verifikasi administrasi bacaleg.
"Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap, harus berstatus putusan hukum tetap, inkracht namanya kalau dalam undang-undang Pemilu maupun peraturan KPU," kata Idham dalam keterangannya, Rabu (17/5).
Baca juga : Surya Paloh: Johnny Terlalu Berharga untuk Diborgol Kalau Tak Ada Pembuktian Kuat
Meski status Bacaleg Johnny tidak gugur di mana dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi, namun pencalegan Sekertaris Jenderal partai NasDem itu bisa digantikan dengan kandidat lain. Idham mengatakan partai bisa saja melakukan pergantian bakal caleg.
"Prinsipnya harus berkekuatan hukuman tetap dan saya yakin parpol tersebut juga mempertimbangkan aspek politik, ya kita tunggu saja kebijakan di internal partai seperti apa," katanya.
Baca juga : NasDem Tunjuk Hermawi Taslim Sebagai PLT Sekjend Gantikan Johnny Plate
"Pergantian bisa dilakukan di masa DCS (Daftar Calon Sementara), selama ada SK persetujuan DPP partai yang bersangkutan," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Plate ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejagung memeriksa Plate hari ini. Kejagung menemukan cukup bukti mengenai keterlibatan Plate dalam proyek BTS.
Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. (Z-4)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved