Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

NasDem Tunjuk Hermawi Taslim Sebagai PLT Sekjen Gantikan Johnny Plate

Putra Ananda
17/5/2023 18:03
NasDem Tunjuk Hermawi Taslim Sebagai PLT Sekjen Gantikan Johnny Plate
Hermawi Taslim(Dok NasDem)

DPP Partai NasDem menugaskan Hermawi Taslim sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) menggantikan Johnny G Plate yang tersandung kasus hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Penunjukkan Hermawi disampaikan langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh saat menggelar konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (17/5). 

“Tugas dan kesibukan posisi dan peran kesekjenan, maka hari ini kami tetapkan memutuskan saudara H Muhammad Hermawi Taslim sebagai Plt Kesekjenan," ujar Surya Paloh. 

Baca juga : NasDem: Kami Tidak Bisa Diadu Domba

Dengan begitu, Hermawi yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) mulai hari ini akan mengemban tugas kesekretariatan DPP NasDem hingga waktu yang belum ditentukan. 

Baca juga : Surya Paloh Tegaskan Tidak Ada Intervensi Politik dalam Penangkapan Johnny G Plate

Lebih jauh, Surya Paloh juga meminta kepada seluruh jajaran DPP NasDem untuk tetap bekerja seperti biasa. Tidak mudah terprovokasi. Jangan berikan tempat kepada siapapun yang mencoba mengadu domba. 

"Kepada Partai NasDem saya sudah ingatkan seluruhnya untuk tetap bekerja seperti biasa. Tidak mudah terprovokasi, jangan kasih tempat siapa pun yang mencoba untuk mengadu domba di antara kita satu sama lain," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate baru ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo setelah diperiksa selama tiga jam oleh Jampidsus Kejagung. Plate pun langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka Plate langsung ditahan.

"Selanjutnya kepada yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Kuntadi mengatakan dari penyidikan yang dilakukan diduga Plate menyalahgunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan dari proyek yang dikelola oleh BAKTI tersebut.

“Kami menduga yang bersangkutan menyalahgunakan jabatannya dalam kasus ini,” kata Kuntadi. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya