Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
EKS Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate disebut tidak bisa diproses hukum dalam dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. Sebab, Johnny hanya menjalankan tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Berdasarkan Pasal 51 ayat 1 KUHP, terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan karena melaksanakan perintah jabatan," kata salah satu kuasa hukum Johnny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, (6/11).
Kuasa hukum Johnny menegaskan seluruh kebijakan pengadaan 4.200 BTS 4G tahun anggaran 2021 khususnya kebijakan pengusulan anggaran merupakan pelaksanaan perintah jabatan dari Jokowi. Pengusulan anggaran itu dinilai jaksa penuntut umum (JPU) sebagai perbuatan melawan hukum.
Baca juga : Pledoi Galumbang: Saya Tidak menikmati Hasil Korupsi Proyek BTS 4G
Pelaksanaan perintah dari Jokowi tertuang dalam risalah rapat kabinet nomor 0108 tahun 2020 dan risalah rapat kabinet nomor 0140 tahun 2020. Kemudian Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021.
Baca juga : Dituduh Terima Rp17 Miliar Lebih, Johnny G Plate Merasa Dizalimi
Bahkan, kata kuasa hukum Johnny, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengeluarkan surat nomor B194 tahun 2020 tanggal 29 Juni 2020. Surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa itu berisi perencanaan digitalisasi nasional.
"Bahwa perencanaan digitalisasi nasional yang dilakukan oleh Menkominfo telah sesuai dengan arahan Presiden yaitu dalam rapat kabinet tanggal 4 Juni 2020," papar dia.
Kuasa hukum Johnny menyebut Bappenas diminta menindaklanjuti penganggarannya. Johnny diminta mengirimkan satu lembar daftar kebutuhan investasi infrastruktur dan anggarannya yang dibutuhkan dalam rangka digitalisasi nasional.
Hal itu terbukti dari surat Menkominfo Nomor B235 tahun 2020 kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kemudian Surat Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas Nomor 376 tahun 2020 dan B310 tahun 2020.
"Fakta tersebut telah dengan terang membuktikan bahwa kebijakan menaikkan target pembangunan dan usulan anggaran pembangunan BTS terjadi pasca perintah Presiden Republik Indonesia dalam rapat terbatas," ujar dia.
Selain itu, kuasa hukum Johnny mengutip penjelasan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Beleid itu dipedomani oleh Johnny bahwa segala kebijakan yang ditetapkan presiden dalam rapat sidang kabinet merupakan pedoman dalam penentuan kebijakan pengeluaran atau penganggaran BTS 4G.
"Berdasarkan fakta-fakta di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa kebijakan pengadaan BTS 4G merupakan perintah Presiden Republik Indonesia," jelas dia. (Z-8)
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan telah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memeriksa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspsenkum) Kejagung Ketut Sumedana memastikan pihaknya menindak tegas jika ada Jaksa yang terbukti main di belakang.
“Pada dasarnya apa yang diterangkan di persidangan bukanlah fakta baru atau sudah diterangkan saksi di BAP penyidikan, dan saat ini penyidik masih terus mendalami dan mencari alat bukti,”
DUIT terkait dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Totalnya mencapai Rp40 miliar.
Tersangka baru tersebut, yakni Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang. Sebelum ditangkap, Walbertus sempat menjadi saksi pada sidang kasus korupsi proyek BTS, Selasa (19/9).
SIDANG lanjutan kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo menghadirkan 11 orang saksi memberatkan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved