Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DIREKTUR Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak menegaskan tidak pernah menerima uang terkait dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Klaim itu disebutnya telah ditegaskan dalam pledoinya.
"Pada fakta persidangan juga disampaikan bahwa sampai hari ini saya tidak menerima apa yang dituduhkan. Hal ini juga diamini oleh JPU dalam tuntutannya bahwa saya tidak menikmati hasil korupsi proyek BTS 4G," kata Galumbang saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 November 2023.
Menurut Galumbang, tuntutan jaksa didasari oleh fakta persidangan yang sudah disusun rapi. Namun, dia keberatan dengan permintaan penjara selama 15 tahun padahal tidak menikmati uang haram dalam kasus tersebut.
Baca juga : Saksi Sebut Terdakwa Galumbang tidak Pernah Menerima Commitment Fee Korupsi BTS
Dalam nota pembelaannya, Galumbang meminta hakim menghiraukan keterangan yang menyebut dirinya menerima uang panas yang pernah disebutkan pegawai Lintasarta Arya Damar dan Alfi Asman. Menurutnya, klaim dua orang itu bertentangan dengan fakta persidangan yang disusun jaksa.
"Bahkan Saudara Saksi Bramudija Hadinoto selaku Direktur Corporate Service Lintasarta tidak mengetahui mengenai komitmen fee tersebut sehingga bertentanganlah keterangan Saudara Saksi Alfi Asman yang menyatakan komitmen fee tersebut telah dibahas di rapat Direksi," ucap Galumbang.
Baca juga : Diduga Terima Rp40 M, Pejabat BPK Achsanul Qosasi Ngaku Cuma Punya Harta Rp24,8 M
Dia meyakini ada beberapa pihak yang melemparkan kesalahan kepadanya dalam perkara ini. Salah satunya soal penyerahan uang melalui beberapa perusahaan untuk menyiapkan pesanan fiktif terkait pembangunan BTS 4G yang pernah dicetuskan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
"Saya menduga keras uang yang mereka serahkan itu adalah untuk menutupi kesalahan mereka," ujar Galumbang.
Dia juga menyebut ada beberapa kejanggalan prosedur dalam pelaksanaan pembangunan BTS 4G yang membuat dirinya tidak bisa disalahkan. Salah satunya yakni proses pembayaran denda keterlambatan yang waktunya selalu berubah.
"Pencairan jaminan pelaksanaan yang tidak dieksekusi sangat janggal terjadi dan tidak sesuai dengan tata kelola yang benar," tutur Galumbang.
Galumbang dituntut 15 penjara dalam kasus ini. Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman denda Rp1 miliar kepadanya. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu setahun setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasus ini, jaksa menilai Galumbang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (MGN/Z-4)
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang BTS 4G BAKTI Kominfo.
PENYIDIK Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Achsanul Qosasi (AQ).
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tak lagi bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut kasus korupsi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkapkan dua terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo bakal menjalani sidang dakwaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Kejaksaan Agung menyita aset milik tersangka Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tom terpaksa menulis pleidoi tersebut secara manual dengan tangannya sendiri. Menurut Harli, banyak terdakwa yang menulis pleidoi secara manual.
PERSIDANGAN pledoi menjadi momentum bagi pengusaha timah Harvey Moeis dalam mengungkapkan fakta yang terjadi pada kasus timah yang membelit Ia dan keluarganya.
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, menyampaikan kekecewaannya dalam sidang pleidoi kasus timah. Ia merasa ironi dengan nasib yang ia alami setelah berniat membantu negara
MANTAN Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani tidak pernah menyangka bakal dituntut jaksa penuntut umum (JPU) hukuman 12 tahun penjara.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai klaim dipalak US$6 juta yang dicetuskan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto cuma trik agar dibebaskan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto soal adanya oknum KPK yang meminta US$6 juta untuk menangani kasusnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved