Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menegaskan bahwa alat elektronik dan komunikasi dilarang dibawa masuk ke dalam ruang rumah tahanan (rutan) oleh seorang terdakwa. Hal itu menanggapi keluhan mantan Menteri Perdagangan yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Laptop Macbook dan tablet Ipad Tom disita saat hendak menulis nota pembelaan atau peidoi. Akibatnya, Tom terpaksa menulis pleidoi tersebut secara manual dengan tangannya sendiri. Menurut Harli, banyak terdakwa yang menulis pleidoi secara manual.
"Banyak pleidoi yang ditulis dengan tulisan tangan oleh para terdakwa, itu yang pertama. Kedua, memang dilarang alat lektronik dan alat komunikasi dibawa ke ruang tahanan, ke kamar tahanan," jelasnya di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6).
Ia menjelaskan, alat elektronik yang biasanya ada di rutan adalah televisi. Namun, televisi diletakkan di luar kamar rutan terdakwa. Baginya, regulasi harus ditegakkan oleh penegak hukum tanpa menimbulkan diskriminasi.
"Jadi kita menegakkan itu. Ketika aturannya menyatakan itu dilarang, ya dilarang," tegas Harli.
Sebelumnya, Tom berdalih bahwa laptop dan tablet itu dimanfaatkan untuk menulis pelidoi yang tebalnya bakal berpuluh-puluh halaman. Ia mengaku bingung dengan larangan barang elektronik untuk dimasukkan ke dalam ruang rutan.
Untuk sementara, ia meyebut menulis pleidoi secara manual menggunakan kertas dan pulpen. Tom mengaku menerima banyak kiriman kertas dalam jumlah banyak.
"Saya dapat kiriman kertas bertumpuk-tumpuk dan ballpoint karena untuk sementara ini, ya, semuanya tulis tangan," aku Tom. (Tri/P-3)
PERSIDANGAN pledoi menjadi momentum bagi pengusaha timah Harvey Moeis dalam mengungkapkan fakta yang terjadi pada kasus timah yang membelit Ia dan keluarganya.
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, menyampaikan kekecewaannya dalam sidang pleidoi kasus timah. Ia merasa ironi dengan nasib yang ia alami setelah berniat membantu negara
MANTAN Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani tidak pernah menyangka bakal dituntut jaksa penuntut umum (JPU) hukuman 12 tahun penjara.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai klaim dipalak US$6 juta yang dicetuskan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto cuma trik agar dibebaskan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto soal adanya oknum KPK yang meminta US$6 juta untuk menangani kasusnya.
Hakim menilai Tom Lembong memahami bahwa penerbitan izin impor gula rafinasi untuk delapan perusahaan swasta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Keterangan Rini secara tertulis akhirnya dikesampingkan oleh hakim. Pertimbangan itu mengacu pada Pasal 162 dalam KUHP.
Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan. Untuk mengetahui detil kasusnya, Berikut adalah perjalanan kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong:
Tom Lembong dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved