Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Suparta Sampaikan Kekecewaan dalam Sidang Pledoi PT Timah: Sial Sekali Hidup Saya!

Yakub Pratama Wijayaatmaja
18/12/2024 22:56
Suparta Sampaikan Kekecewaan dalam Sidang Pledoi PT Timah: Sial Sekali Hidup Saya!
Terdakwa Harvey Moeis (kiri) bersama terdakwan lainnya meninggakan ruangan saat waktu skorsing(MI/Usman Iskandar)

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, menyampaikan kekecewaannya dalam sidang pleidoi terkait kasus yang menjeratnya. Suparta merasa ironi dengan nasib yang ia alami setelah berniat membantu negara dalam sektor timah.  

"Ini sial sekali hidup saya, bantu negara malah masuk penjara," ujar Suparta di hadapan Majelis Hakim dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi di PN Jakpus, Rabu (18/12).

Suparta mengungkapkan bahwa keterlibatannya dalam kerja sama dengan PT Timah dimulai atas dorongan nasionalisme dan niat membantu Indonesia menjadi pemain utama dalam industri timah dunia. 

Padahal, dengan bisnis yang dimilikinya, tanpa kerja sama dengan PT Timah, ia sudah sangat amat cukup. Bahkan, secara hitungan matematis, tidak punya dampak apapun baginya jika Indonesia jadi pemain timah dunia atau bukan.

“Bisnis saya sudah tentram dan tidak ada ambisi apapun lagi. Buat saya sebenarnya tidak terlalu berpengaruh apakah Indonesia mau berperan atau tidak di timah dunia, secara hitungan logis tidak berpengaruh langsung untuk hidup saya,” tambahnya.

Tapi, karena yang digaungkan adalah kata “bela negara, demi martabat Indonesia”, jiwa nasionalismenya terpanggil. Meskipun, sebetulnya ia sudah mendapatkan banyak masukan dari sejawat perihal kerja sama dengan BUMN yang tidak menguntungkan.

“Kerjasama dengan BUMN tidak menguntungkan. Karena saya sudah sering mendengar cerita dari teman kalau berurusan dengan perusahaan BUMN, pada akhirnya kalau dihitung secara ekonomi hasilnya adalah merugikan kami para investor swasta,” ucapnya.

Dan terbukti, PT Timah tidak profesional dalam menjalankan kerja sama. Menurutnya, keterlambatan pembayaran oleh PT Timah telah berdampak pada keuangan perusahaan dan jadwal pembayaran utangnya.  

"Pembayaran telat berbulan-bulan melebihi janji dalam perjanjian. Alasannya karena cash flow PT Timah terganggu," ungkapnya.  

Timbulkan Kerugian hingga Terjerat Hukum

Keterlambatan ini, lanjut Suparta, berujung pada kerugian besar yang dialami perusahaannya. "Keuntungan ekspor dari produksi kami sendiri tergerus," tegasnya.  

Parahnya lagi, kerja sama dengan PT Timah ini berujung pada masalah hukum yang membelit dirinya. 

Padahal, niat awalnya hanya ingin berkontribusi dalam mendorong industri timah Tanah Air tumbuh lebih besar.

Meski merasa dirugikan, Suparta tetap percaya bahwa Majelis Hakim akan memberikan keadilan dalam kasus ini. 

"Saya pasrah bahwa Tuhan pasti memberikan yang terbaik. Hanya kepada Tuhan saya tidak ragu, dan Yang Mulia adalah perwujudan Tuhan di persidangan ini," tutup Suparta.  

Dalam pleidoinya, Suparta pun menjelaskan kontribusi signifikan sektor timah bagi perekonomian Indonesia, khususnya Bangka-Belitung. 

Menurutnya, kerja sama antara PT Timah dengan pihak swasta, termasuk penggunaan CV, telah memberi keuntungan besar bagi negara.  

"Setiap bijih timah yang dikirim CV-CV ke PT Timah, semua pajak-pajaknya dibayarkan kepada negara, dan hasil pengolahan dikirim ke PT Timah untuk diekspor, yang menjadi keuntungan devisa negara," jelas Suparta.  

Ia juga menyebutkan, kontribusi sektor timah berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi Bangka-Belitung hingga 7%, tertinggi secara nasional pada periode 2018-2020. 

Selain itu, PT Timah juga dinobatkan sebagai eksportir timah nomor satu di dunia. "Negara untung memperoleh pajak dan royalti, bahkan provinsi Bangka-Belitung pernah mendapat penghargaan sebagai pembayar pajak tertinggi pada 2021," tambahnya. (ykb/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya