Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai klaim dipalak US$6 juta yang dicetuskan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto cuma trik. Tuduhan itu diyakini cuma modus agar dibebaskan hakim dari kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjeratnya.
“Jelas itu semua hanya trik terdakwa (Dadan) ingin lepas dari jeratan hukum,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Jumat, 23 Februari 2024.
Spekulasi itu didasari pernyataan Dadan yang baru dicetuskan saat persidangan pembacaan pleidoi. Mantan komisaris independen PT Wika Beton itu belum pernah memberikan informasi tersebut saat tahapan penyidikan maupun persidangan sebelumnya.
Baca juga : KPK Bantah Pegawainya Peras Terdakwa Kasus Suap MA Dadan Tri US$6 Juta
Dadan juga dinilai ingin menyerang KPK dengan pernyataan itu. Menurut Ali, klaim itu dicetuskan untuk memberikan kesan negatif ke instansinya.
“Namun, disayangkan bukan pembelaan hukum yang disampaikan di hadapan hakim namun hanya dengan menggiring opini negatif tentang KPK semata,” ujar Ali.
KPK meyakini Dadan berbohong atas klaim pemalakan tersebut. Modus lain dari mantan komisaris independen PT Wika Beton itu juga soal klaim dihalangi untuk datang ke persidangan.
“Ini terdakwa mengada-ada karena yang menghubungi sangat jelas memang bagian penuntutan KPK secara sah terkait penjadwalan ulang untuk bersaksi secara resmi di pengadilan,” tutur Ali.
Klaim dipalak ini dicetuskan Dadan dalam persidangan pembacaan pleidoi beberapa waktu lalu. Menurutnya, ada oknum yang tidak jelas asal instansinya meminta uang US$6 juta agar tidak dijadikan tersangka. (MGN/Z-4)
JPU pada KPK mengajukan banding atas putusan vonis lima tahun penjara untuk mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), hari ini, Kamis (7/3).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto soal adanya oknum KPK yang meminta US$6 juta untuk menangani kasusnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mendalami pernyataan mantan Komisioner PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, yang mengaku dimintai uang sebesar US$6 juta oleh pegawai KPK.
KPK menyarankan terdakwa Dadan Tri Yudianto lapor ke Dewas terkait permintaan US$6 juta oleh oknum KPK agat tidak menjadi tersangka.
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved