Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mendalami pernyataan mantan Komisioner PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, yang mengaku dimintai uang sebesar US$6 juta oleh salah satu pegawai lembaga antirasuah. Pernyataan itu diucap terdakwa dalam persidangan pleidoi.
“KPK harus proaktif menelusuri kebenaran dari pernyataan bahwa saat yang bersangkutan berstatus saksi, sempat dimintai uang oleh pegawai KPK dengan nilai US$6 juta,” ujar mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangan tertulis, Jumat (23/2).
Yudi meminta KPK tidak menyepelekan pernyataan itu karena Dadan berani mencetuskannya di depan majelis hakim.
Baca juga : Dadan Tri Yudianto Diminta Lapor Dewas KPK Terkait Diminta US$6 Juta
“KPK seharusnya sangat berkepentingan terhadap statement tersebut karena disampaikan di depan sidang pengadilan dan diketahui publik karena menyeret oknum pegawainya,” ucap Yudi.
Menurutnya, pendalaman bisa dilakukan dengan memeriksa Dadan untuk mencari pegawai KPK yang memalaknya. Setelah informasi didapat, KPK bisa mengonfirmasi ke karyawan tersebut.
Ketegasan KPK dinilai penting untuk menjaga muruah instansi tersebut. Lembaga Antirasuah harus bersih-bersih jika ada pegawai yang berani main mata.
Baca juga : KPK akan Perkuat Sistem Kerja di Rutan
“Sehingga pembuktian statement Dadan itu benar atau tidak menjadi sangat penting,” ujar Yudi.
KPK sedianya sudah merespons klaim Dadan Tri Yudianto.
"Kami minta kepada terdakwa untuk melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atau Pengaduan Masyarakat KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan laporan itu perlu disertai barang bukti awal agar pihaknya bisa menlakukan penelusuran. (Z-11)
JPU pada KPK mengajukan banding atas putusan vonis lima tahun penjara untuk mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), hari ini, Kamis (7/3).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai klaim dipalak US$6 juta yang dicetuskan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto cuma trik agar dibebaskan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto soal adanya oknum KPK yang meminta US$6 juta untuk menangani kasusnya.
KPK menyarankan terdakwa Dadan Tri Yudianto lapor ke Dewas terkait permintaan US$6 juta oleh oknum KPK agat tidak menjadi tersangka.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved