Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 Gusrizal mengatakan pada periode ini pihaknya bakal mengutamakan kerja sama dengan para pimpinan KPK agar pelaksanaan kode etik bisa berlangsung dengan optimal di dalam lembaga tersebut.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
"Jangan sampai terjadi antara ketidakcocokan, antara pimpinan KPK dengan Dewas. Maka oleh sebab itulah kita kerjasama, yang terbaik," kata Gusrizal saat ditemui usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta Pusat, hari ini.
Gusrizal mengatakan pihaknya akan mengacu pada pasal 37 dari Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugasnya sebagai Dewan Pengawas KPK.
Monitoring dan evaluasi akan menjadi program utama yang dijalankan Dewas KPK termasuk juga memantau bagaimana para pimpinan KPK menjalankan tugasnya dengan optimal sesuai tanggung jawab.
Gusrizal mengatakan pihaknya akan rutin melakukan sosialisasi kode etik agar dapat meminimalkan pelanggaran kode etik terhadap pelaksanaan tugas-tugas pegawai KPK.
"Saya ingin menjaga marwah KPK. Sebetulnya Dewas ini kan insan KPK juga. Satu bagian tidak terpisah dengan pimpinan KPK, cuma bagian kami ada masalah tentang pengawasan kode etik terhadap pimpinan maupun insan KPK tersebut.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 161P Tahun 2024 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Pengangkatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029. Jajaran anggota Dewan Pengawas KPK yang dilantik adalah Wisnu Baroto, Benny Jozua Mamoto, Gusrizal, Sumpeno, dan Chisca Mirawati.(Ant/P-2)
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan jabatan Fani sebagai direktur di sebuah perseroan saat masih berstatus sebagai pegawai KPK.
Penyidik Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena tidak menghadirkan Bobby sebagai saksi.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Sumut.
Dewas KPK memanggil Kasatgas Rossa Purbo Bekti untuk mengklarifikasi aduan terkait tidak dipanggilnya Bobby Nasution dalam kasus rasuah proyek jalan di Sumut
Gusrizal mengatakan klarifikasi tidak akan langsung memanggil Rossa. Namun, menelaah data yang diberikan pelapor.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, untuk mendalami laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Penyidik Rossa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved