Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dewas Kedepankan Kerja Sama untuk Pelaksanaan Kode Etik KPK

Media Indonesia
16/12/2024 22:05
Dewas Kedepankan Kerja Sama untuk Pelaksanaan Kode Etik KPK
Ketua Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 Gusrizal (tengah) beserta empat anggota Dewas KPK.(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 Gusrizal mengatakan pada periode ini pihaknya bakal mengutamakan kerja sama dengan para pimpinan KPK agar pelaksanaan kode etik bisa berlangsung dengan optimal di dalam lembaga tersebut.

Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.

"Jangan sampai terjadi antara ketidakcocokan, antara pimpinan KPK dengan Dewas. Maka oleh sebab itulah kita kerjasama, yang terbaik," kata Gusrizal saat ditemui usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta Pusat, hari ini.

Gusrizal mengatakan pihaknya akan mengacu pada pasal 37 dari Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugasnya sebagai Dewan Pengawas KPK.

Monitoring dan evaluasi akan menjadi program utama yang dijalankan Dewas KPK termasuk juga memantau bagaimana para pimpinan KPK menjalankan tugasnya dengan optimal sesuai tanggung jawab.

Gusrizal mengatakan pihaknya akan rutin melakukan sosialisasi kode etik agar dapat meminimalkan pelanggaran kode etik terhadap pelaksanaan tugas-tugas pegawai KPK.

"Saya ingin menjaga marwah KPK. Sebetulnya Dewas ini kan insan KPK juga. Satu bagian tidak terpisah dengan pimpinan KPK, cuma bagian kami ada masalah tentang pengawasan kode etik terhadap pimpinan maupun insan KPK tersebut.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Senin.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 161P Tahun 2024 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Pengangkatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029. Jajaran anggota Dewan Pengawas KPK yang dilantik adalah Wisnu Baroto, Benny Jozua Mamoto, Gusrizal, Sumpeno, dan Chisca Mirawati.(Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya