Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Langgar Etik, Dewas Sanksi Berat Pegawai KPK Sekaligus Istri Tersangka Korupsi

Golda Eksa
13/1/2026 20:27
Langgar Etik, Dewas Sanksi Berat Pegawai KPK Sekaligus Istri Tersangka Korupsi
Terperiksa pelanggaran etik Fani Febriany mengikuti sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2026) .(Antara)

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Auditor Ahli Pertama pada unit kerja Inspektorat KPK, Fani Febriany (FF). Fani, yang merupakan istri dari salah satu tersangka kasus korupsi, terbukti melanggar nilai profesionalisme sebagai insan KPK.

Ketua Majelis sekaligus Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menyatakan bahwa terperiksa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran etik. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan jabatan Fani sebagai direktur di sebuah perseroan saat masih berstatus sebagai pegawai KPK.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa,” ujar Gusrizal di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (13/1).

Sanksi Permintaan Maaf Terbuka
Sanksi berat yang dijatuhkan berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara tertulis yang dibacakan di hadapan pimpinan atau pejabat pembina kepegawaian KPK. Selain itu, rekaman pernyataan maaf tersebut akan diunggah pada media internal KPK selama 40 hari kerja.

Gusrizal menambahkan, Dewas juga merekomendasikan adanya pemeriksaan disiplin lebih lanjut oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menentukan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rangkap Jabatan karena Dorongan Suami
Kasus etik ini bermula ketika Fani menjabat sebagai Direktur di PT SEM pada periode Februari hingga Juni 2025. Langkah tersebut diambil Fani atas dorongan suaminya, Miki Mahfud (MM).

Miki Mahfud sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Karena posisinya, Miki meminta sang istri untuk mengisi jabatan direktur di perusahaan tersebut.

“Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis pada hari Jumat, tanggal 9 Januari 2026, oleh kami, Gusrizal sebagai Ketua Majelis, Sumpeno dan Benny Jozua Mamoto masing-masing sebagai anggota majelis,” pungkas Gusrizal.

Pelanggaran ini dinilai mencederai prinsip profesionalisme dan integritas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik