Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Auditor Ahli Pertama pada unit kerja Inspektorat KPK, Fani Febriany (FF). Fani, yang merupakan istri dari salah satu tersangka kasus korupsi, terbukti melanggar nilai profesionalisme sebagai insan KPK.
Ketua Majelis sekaligus Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menyatakan bahwa terperiksa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran etik. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan jabatan Fani sebagai direktur di sebuah perseroan saat masih berstatus sebagai pegawai KPK.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa,” ujar Gusrizal di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (13/1).
Sanksi Permintaan Maaf Terbuka
Sanksi berat yang dijatuhkan berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara tertulis yang dibacakan di hadapan pimpinan atau pejabat pembina kepegawaian KPK. Selain itu, rekaman pernyataan maaf tersebut akan diunggah pada media internal KPK selama 40 hari kerja.
Gusrizal menambahkan, Dewas juga merekomendasikan adanya pemeriksaan disiplin lebih lanjut oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menentukan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rangkap Jabatan karena Dorongan Suami
Kasus etik ini bermula ketika Fani menjabat sebagai Direktur di PT SEM pada periode Februari hingga Juni 2025. Langkah tersebut diambil Fani atas dorongan suaminya, Miki Mahfud (MM).
Miki Mahfud sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Karena posisinya, Miki meminta sang istri untuk mengisi jabatan direktur di perusahaan tersebut.
“Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis pada hari Jumat, tanggal 9 Januari 2026, oleh kami, Gusrizal sebagai Ketua Majelis, Sumpeno dan Benny Jozua Mamoto masing-masing sebagai anggota majelis,” pungkas Gusrizal.
Pelanggaran ini dinilai mencederai prinsip profesionalisme dan integritas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. (Ant/P-2)
Penyidik Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena tidak menghadirkan Bobby sebagai saksi.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Sumut.
Dewas KPK memanggil Kasatgas Rossa Purbo Bekti untuk mengklarifikasi aduan terkait tidak dipanggilnya Bobby Nasution dalam kasus rasuah proyek jalan di Sumut
Gusrizal mengatakan klarifikasi tidak akan langsung memanggil Rossa. Namun, menelaah data yang diberikan pelapor.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, untuk mendalami laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Penyidik Rossa
Bripka Rohmat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang tewas usai terlindas kendaraan taktis (rantis) j
BRIPKA Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya sekaligus sopir kendaraan taktis (rantis) yang menabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun
Anam mengatakan dari 35 anggota itu, tiga orang dikenakan sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
DIVISI Propam Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua anggota yang diduga terlibat kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Sebanyak 18 polisi yang terlibat dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved