Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Premanisme yang Berujung Rasuah di Kemenaker karena Peras TKA

Candra Yuri Nuralam
03/6/2025 07:51
Premanisme yang Berujung Rasuah di Kemenaker karena Peras TKA
Ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menetapkan tersangka pemberi dalam kasus dugaan suap atau pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebab, perkara ini merupakan pemerasan.

“Ya sejauh ini dari pihak yang diduga melakukan pemerasan (tersangkanya),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/6).

Hanya Pemeras?

Budi mengatakan, KPK tidak bisa menetapkan pemberi uang sebagai tersangka jika kasusnya pemerasan. Sebab, pejabat yang meminta memanfaatkan jawabannya untuk meraup keuntungan secara paksa.

Saat ini, KPK masih mendalami aliran dana terkait kasus ini. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan untuk mengulik penerima, pemberi, sampai barang yang dibeli menggunakan uang hasil rasuah dalam kasus ini.

“Secara umum para saksi didalami terkait dengan sumber dari uang yang diduga dilakukan pemerasan serta aliran uang hasil pemerasan tersebut,” ucap Budi.

Jumlah Keuntungan?

Pemerasan yang dilakukan para tersangka kepada TKA ini terjadi dari 2019. KPK menduga para tersangka mengantongi Rp53 miliar atas permainan kotor ini.

KPK membuka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut KPK, tersangka memaksa sejumlah calon tenaga kerja asing menyerahkan uang sebelum bekerja di Indonesia. Kronologi kasus segera diumumkan ke publik. (Can/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya