Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Uang Pemerasan TKA Buat Kerja di Indonesia Sentuh Rp53 Miliar

Candra Yuri Nuralam
27/5/2025 08:45
Uang Pemerasan TKA Buat Kerja di Indonesia Sentuh Rp53 Miliar
Ilustrasi.(Mi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemerasan kepada tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di Indonesia menyentuh Rp53 miliar. Sebanyak empat saksi diperiksa, kemarin, 26 Mei 2025.

"Hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp53 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (27/5).

Latar Belakang Saksi?

Empat saksi itu yakni Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Gatot Widiartono dan mantan Petugas Hotline PPTKA Putri Citra Wahyoe.

Kemudian eks Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan Jamal Shodiqina, dan mantan Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Tenaga Kerja Alfa Eshad.

Sejak 2019?

Budi mengatakan, pemerasan kepada TKA ini diduga berlangsung dari 2019. Para saksi juga diminta menjelaskan aliran dana dalam kasus ini.

"KPK mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Budi.

Pemeriksaan Saksi?

Budi enggan memerinci jawaban para saksi dalam kasus ini. KPK meminta para tersangka kooperatif saat dipanggil penyidik.

"KPK meminta kepada para tersangka dan para saksi yang dipanggil untuk bersikap kooperatif," tegas Budi.

Jumlah Tersangka?

KPK membuka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sebanyak delapan tersangka ditetapkan.

Menurut KPK, tersangka memaksa sejumlah calon tenaga kerja asing menyerahkan uang sebelum bekerja di Indonesia. Kronologi kasus segera diumumkan ke publik. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya