Headline

DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.

Anggota DPR Sebut THR Swasta Wajib Cair Dua Minggu sebelum Lebaran

Rahmatul Fajri
19/2/2026 13:49
Anggota DPR Sebut THR Swasta Wajib Cair Dua Minggu sebelum Lebaran
Posko THR Kemnaker.(Dok. Antara)

ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersikap tegas terkait jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta. Ia menekankan bahwa sesuai regulasi yang telah dikoordinasikan, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu atau H-14 sebelum Hari Lebaran.

Irma menegaskan tidak boleh ada lagi toleransi bagi perusahaan yang sengaja menunda atau mengabaikan kewajiban ini. Ia bahkan menyebut batas waktu satu minggu sebelum lebaran (H-7) sudah tidak ideal bagi pekerja.

“Kalau regulasi yang dikeluarkan Kemnaker dan sudah dikomunikasikan ke Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi tegas,” ujar Irma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Irma meminta seluruh jajaran pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat maupun daerah untuk bekerja ekstra ketat. Menurutnya, kepatuhan perusahaan sangat bergantung pada integritas para pengawas di lapangan.

“Semua pengawas ketenagakerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Mereka harus betul-betul menjalankan fungsinya sebagai pengawas,” kata politisi Partai NasDem tersebut.

Irma menjelaskan terdapat perbedaan mekanisme antara sektor swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Terkait pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai THR ASN, Irma menyebut hal itu lebih fleksibel karena bersumber langsung dari anggaran pemerintah. Namun, bagi swasta, kepastian waktu dua minggu adalah harga mati untuk menjamin kesejahteraan buruh.

“Kalaupun paling lambat-lambatnya pun 1 minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, 2 minggu sebelum hari Raya. Jadi kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut,” pungkasnya.  (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya