Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
Kewajiban membayarh tinjangan hari raya (THR) tidak hanya jatuh kepada perusahaan yang bergerak dibidang formal. Perusahaan di sektor informal yang memiliki pekerja tetap juga punya kewajiban serupa.
"Perusahaan informal kalau punya pekerja tetap dan rutin 7-8 jam kerja per hari, harus memberikan THR," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Makassar, Reza.
Menurut Reza, kewajiban tersebut merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan, baik dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Permenaker ini bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta menjaga hubungan industrial yang harmonis. Aturan tersebut juga memuat sanksi berupa denda dan sanksi administratif bagi pengusaha yang terlambat atau tidak membayarkan THR.
Mekanisme Pengawasan dan Mediasi
Meski pengawasan dan penindakan berada di bawah kewenangan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan, Disnaker Kota Makassar tetap berperan aktif dalam memfasilitasi mediasi antara pekerja dan pengusaha. Reza menyebut pada 2025 terdapat dua aduan terkait pembayaran THR yang langsung ditindaklanjuti melalui mediasi.
"Kami dari tim Disnaker melakukan pembinaan ke perusahaan tersebut dan Alhamdulillah persoalan tersebut terselesaikan dengan baik oleh kedua belah pihak," tandasnya. (Ant/E-3)
Ingin berbagi THR tanpa ribet? Gunakan QRIS Transfer dan fitur transfer emas di BRImo.
Posko THR Jakarta Timur terima 84 laporan pelanggaran. Sudin Nakertransgi pastikan verifikasi cepat bagi perusahaan yang belum bayar hak pekerja.
KPK bongkar modus 'target setoran' THR Bupati Cilacap Syamsul Auliya. RSUD hingga Puskesmas dipalak hingga Rp100 juta sejak 2025. Cek kronologinya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan agar tidak ada pihak yang memaksa pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang perayaan Idul Fitri.
Menjelang Lebaran, salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu adalah Tunjangan Hari Raya (THR).
Disnaker mengultimatum perusahaan agar mematuhi surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh swasta serta surat edaran
Pemprov DKI mitigasi risiko di TPST Bantargebang pascalongsor dan salurkan santunan BPJS Ketenagakerjaan ratusan juta bagi ahli waris serta beasiswa anak korban.
BPJS Ketenagakerjaan perluas cakupan BPU melalui komunitas RT/RW dan rumah ibadah. Simak skema iuran hemat 50% sesuai PP Nomor 50 Tahun 2026.
CEO Sagha Group Hanta Yuda Rasyid menyalurkan 15.000 santunan bagi dhuafa, ojek online, disabilitas, hingga pekerja informal di Jabodetabek selama Ramadan 1447.
Cudarsiah, warga Tarakan yang dijuluki “Ibu BPJS”, gigih menyosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan hingga menjangkau ribuan pekerja informal.
Pemerintah menaikkan target penyaluran FLPP pada 2026 menjadi 285.000 unit rumah subsidi dengan kebutuhan dana mencapai Rp37,1 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved