Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
Kewajiban membayarh tinjangan hari raya (THR) tidak hanya jatuh kepada perusahaan yang bergerak dibidang formal. Perusahaan di sektor informal yang memiliki pekerja tetap juga punya kewajiban serupa.
"Perusahaan informal kalau punya pekerja tetap dan rutin 7-8 jam kerja per hari, harus memberikan THR," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Makassar, Reza.
Menurut Reza, kewajiban tersebut merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan, baik dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Permenaker ini bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta menjaga hubungan industrial yang harmonis. Aturan tersebut juga memuat sanksi berupa denda dan sanksi administratif bagi pengusaha yang terlambat atau tidak membayarkan THR.
Mekanisme Pengawasan dan Mediasi
Meski pengawasan dan penindakan berada di bawah kewenangan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan, Disnaker Kota Makassar tetap berperan aktif dalam memfasilitasi mediasi antara pekerja dan pengusaha. Reza menyebut pada 2025 terdapat dua aduan terkait pembayaran THR yang langsung ditindaklanjuti melalui mediasi.
"Kami dari tim Disnaker melakukan pembinaan ke perusahaan tersebut dan Alhamdulillah persoalan tersebut terselesaikan dengan baik oleh kedua belah pihak," tandasnya. (Ant/E-3)
Pilihan produk seperti reksa dana, saham, hingga obligasi negara Fixed Rate (FR) bisa membantu masyarakat berinvestasi sesuai profil risiko masing-masing.
Imbauan tersebut disampaikan Gubernur Khofifah sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya.
PERUSAHAAN di Cirebon diimbau untuk persiapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Pembayaran THR pun diminta sesuai aturan yang ditetapkan.
PERUSAHAAN di Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY diminta untuk patuh membayar tunjangan hari raya atau THR sesuai dengan ketentuan.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
CEO Sagha Group Hanta Yuda Rasyid menyalurkan 15.000 santunan bagi dhuafa, ojek online, disabilitas, hingga pekerja informal di Jabodetabek selama Ramadan 1447.
Cudarsiah, warga Tarakan yang dijuluki “Ibu BPJS”, gigih menyosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan hingga menjangkau ribuan pekerja informal.
Pemerintah menaikkan target penyaluran FLPP pada 2026 menjadi 285.000 unit rumah subsidi dengan kebutuhan dana mencapai Rp37,1 triliun.
Presiden Prabowo Subianto menyebut sekitar 29 juta warga Indonesia belum memiliki rumah, saat menghadiri akad massal 50.030 KPR FLPP.
SORE sehabis hujan, Soliah tak pernah menyangka hidupnya bakal berubah begitu cepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved