Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

Perusahaan di Sektor Informal juga Wajib Bayar THR Pekerja

Andhika Prasetyo
03/3/2026 09:02
Perusahaan di Sektor Informal juga Wajib Bayar THR Pekerja
ilustrasi(Antara)

Kewajiban membayarh tinjangan hari raya (THR) tidak hanya jatuh kepada perusahaan yang bergerak dibidang formal. Perusahaan di sektor informal yang memiliki pekerja tetap juga punya kewajiban serupa.

"Perusahaan informal kalau punya pekerja tetap dan rutin 7-8 jam kerja per hari, harus memberikan THR," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Makassar, Reza.

Menurut Reza, kewajiban tersebut merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan, baik dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Permenaker ini bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta menjaga hubungan industrial yang harmonis. Aturan tersebut juga memuat sanksi berupa denda dan sanksi administratif bagi pengusaha yang terlambat atau tidak membayarkan THR.

Mekanisme Pengawasan dan Mediasi

Meski pengawasan dan penindakan berada di bawah kewenangan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan, Disnaker Kota Makassar tetap berperan aktif dalam memfasilitasi mediasi antara pekerja dan pengusaha. Reza menyebut pada 2025 terdapat dua aduan terkait pembayaran THR yang langsung ditindaklanjuti melalui mediasi.

"Kami dari tim Disnaker melakukan pembinaan ke perusahaan tersebut dan Alhamdulillah persoalan tersebut terselesaikan dengan baik oleh kedua belah pihak," tandasnya. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya