Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Gubernur Khofifah Imbau THR Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran

M Yakub
28/2/2026 23:43
Gubernur Khofifah Imbau THR Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran
Khofifah Indar Parawansa(MI/Usman Iskandar)

GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau seluruh pengusaha di Jawa Timur untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada para pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah.

Imbauan tersebut disampaikan Gubernur Khofifah sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya.

"Ini kan sudah masuk Ramadhan, sebentar lagi datang Hari Raya Idul Fitri, saya sampaikan kepada para pengusaha di Jawa Timur agar sebelum 7 hari menjelang lebaran, THR para pekerja sudah harus dibayarkan," kata Khofifah, Jumat (27/2). 

Gubernur Khofifah menegaskan THR Keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian THR tidak hanya menjadi kewajiban normatif, tetapi juga bagian dari perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

"THR ini adalah bentuk kewajiban pengusaha untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan dan perlindungan terhadap tenaga kerjanya, yang diharapkan pula dapat mendongkrak kinerja dan produktivitas pekerja/buruh dalam pekerjaannya," terang Khofifah.

Menurutnya, momentum Idul Fitri identik dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga. Oleh sebab itu, pembayaran THR tepat waktu sangat penting untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadhan dan menyambut Hari Raya.

"Lebaran atau Idul Fitri ini kan momentum untuk berbagi kebahagiaan, yang rasanya pengeluaran akan terasa lebih dari biasanya," imbuhnya. (YK)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya