Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
PERUSAHAAN di Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY diminta untuk patuh membayar tunjangan hari raya atau THR sesuai dengan ketentuan.
Kepala Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo mengatakan, pihaknya telah mulai melakukan deteksi dini THR bagi perusahaan di DIY.
Deteksi ini, terang dia, diprioritaskan untuk perusahaan yang tahun lalu masuk dalam aduan.
Pasalnya, berdasarkan rekapitulasi data pembayaran THR tahun lalu, Disnakertrans DIY menerima aduan sekitar 120 terkait pembayaran THR.
"Aduan paling banyak ada di Kabupaten Sleman dengan jenis yang sering dilaporkan adalah THR belum dibayarkan kurang dari H-7 Lebaran," papar dia.
Ia berharap, pada tahun ini hak tidak ada aduan terkait pembayaran THR, termasuk keterlambatan pembayaran.
"Kami melaksanakan deteksi dini kepada 30 perusahaan," papar dia.
Ia juga menjelaskan, 120 aduan terkait THR yang masuk pada tahun lalu sudah diselesaikan. Oleh sebab itu, pemerintah saat ini fokus untuk memastikan hak pekerja terpenuhi dan menjaga keberlangsungan usaha.
Regulasi pembayaran THR 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. (H-4)
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Pembayaran H-14 memberikan kesempatan bagi pekerja untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik.
MENYAMBUT lonjakan kebutuhan masyarakat selama Ramadan, PT JULO Teknologi Finansial (JULO) memperkuat sistem teknologi.
KESIAPAN pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini menjadi perhatian serius parlemen, terutama dalam memastikan perusahaan memiliki perencanaan keuangan yang matang dan terukur.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersikap tegas terkait jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved