Headline

Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.

Tahun Lalu 120 Perusahaan Diadukan, Disnakertrans DIY Ingatkan Kepatuhan Pembayaran THR

Ardi Teristi Hardi
25/2/2026 23:24
Tahun Lalu 120 Perusahaan Diadukan, Disnakertrans DIY Ingatkan Kepatuhan Pembayaran THR
Sejumlah pemudik sepeda motor memasuki kapal di Pelabuhan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, Rabu (24/12/2025) dini hari.( ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nz)

PERUSAHAAN di Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY diminta untuk patuh membayar tunjangan hari raya atau THR sesuai dengan ketentuan. 

Kepala Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo mengatakan, pihaknya telah mulai melakukan deteksi dini THR bagi perusahaan di DIY.

Deteksi ini, terang dia, diprioritaskan untuk perusahaan yang tahun lalu masuk dalam aduan. 

Pasalnya, berdasarkan rekapitulasi data pembayaran THR tahun lalu, Disnakertrans DIY menerima aduan sekitar 120 terkait pembayaran THR.

"Aduan paling banyak ada di Kabupaten Sleman dengan jenis yang sering dilaporkan adalah THR belum dibayarkan kurang dari H-7 Lebaran," papar dia.

Ia berharap, pada tahun ini hak tidak ada aduan terkait pembayaran THR, termasuk keterlambatan pembayaran. 

"Kami melaksanakan deteksi dini kepada 30 perusahaan," papar dia. 

Ia juga menjelaskan, 120 aduan terkait THR yang masuk pada tahun lalu sudah diselesaikan. Oleh sebab itu, pemerintah saat ini fokus untuk memastikan hak pekerja terpenuhi dan menjaga keberlangsungan usaha.

Regulasi pembayaran THR 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya