Headline

DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.

DPR: Pembayaran THR Harus Direncanakan Lebih Awal dan Terstruktur

Naufal Zuhdi
19/2/2026 16:25
DPR: Pembayaran THR Harus Direncanakan Lebih Awal dan Terstruktur
Anggota Komisi IX DPR RI, Heru Tjahjono.(Dok. Pribadi)

KESIAPAN pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini menjadi perhatian serius parlemen, terutama dalam memastikan perusahaan memiliki perencanaan keuangan yang matang dan terukur. Anggota Komisi IX DPR RI, Heru Tjahjono menegaskan bahwa perencanaan arus kas perusahaan harus diprioritaskan sejak awal tahun buku agar kewajiban terhadap pekerja dapat dipenuhi tepat waktu dan tanpa kendala.

Menurut Heru, pembayaran THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena itu, perusahaan tidak boleh menjadikan momentum hari raya sebagai alasan keterlambatan atau kesulitan pembayaran.

“THR bukan kewajiban mendadak. Ini kewajiban rutin tahunan yang seharusnya sudah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan perusahaan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (19/2).

Ia menilai bahwa tantangan ekonomi dan fluktuasi kondisi usaha memang menjadi faktor yang perlu diperhitungkan. Namun demikian, manajemen perusahaan harus memiliki strategi pencadangan dana yang disiplin dan sistematis. Dengan perencanaan yang baik, kewajiban kepada pekerja dapat dipenuhi tanpa mengganggu stabilitas operasional maupun keberlanjutan usaha.

Lebih lanjut, Heru juga menekankan pentingnya pengawasan dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan kepatuhan perusahaan. Ia menilai, perlindungan hak pekerja harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga iklim usaha tetap kondusif.

Heru menambahkan bahwa keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha harus menjadi komitmen bersama. “Perencanaan yang matang adalah kunci agar pembayaran THR ke depan berjalan tertib, tepat waktu, dan tidak menimbulkan polemik setiap tahunnya,” pungkasnya.  (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya