Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PERUSAHAAN di Cirebon diimbau untuk persiapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Pembayaran THR pun diminta sesuai aturan yang ditetapkan.
“Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri,” tutur Kepala Bidang Perencanaan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Cucu Kurnia, Kamis (26/2).
Selanjutnya Cucu mengingatkan agar para pengusaha memenuhi kewajiban tersebut.
“Pengusaha wajib membayarkan THR kepada karyawan paling lambat sepekan sebelum Lebaran. Lebih baik lagi jika dibayarkan lebih awal,” tutur Cucu. Untuk jumlah THR yang dibayarkan yaitu satu bulan gaji sesuai ketentuan yang ada.
Ketentuan pembayaran THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Menurutnya, meskipun hingga kini belum terbit surat edaran terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait teknis pembayaran THR tahun 2026, pola pembayaran setiap tahun tetap sama, yakni maksimal tujuh hari sebelum hari raya.
“Besaran THR adalah satu kali gaji yang diterima dalam satu bulan. Untuk itu, kami akan melakukan monitoring selama bulan Ramadan,” katanya.
Disnaker Kota Cirebon juga akan membuka posko pengaduan THR di kantor untuk menampung laporan dari pekerja yang tidak menerima haknya.
Selain pengawasan THR, Disnaker juga berencana memantau pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 serta melakukan pembinaan terhadap sekitar 150 perusahaan di wilayah Kota Cirebon. “Kami sekaligus memantau kepatuhan UMK, pengesahan peraturan perusahaan, pembinaan perjanjian kerja bersama, serta hubungan industrial lainnya,” ujar Cucu.
Melalui langkah tersebut, Disnaker berharap perusahaan dapat mematuhi seluruh ketentuan ketenagakerjaan, sehingga tercipta hubungan kerja yang harmonis dan berkeadilan. (H-3)
Posko THR Jakarta Timur terima 84 laporan pelanggaran. Sudin Nakertransgi pastikan verifikasi cepat bagi perusahaan yang belum bayar hak pekerja.
KPK bongkar modus 'target setoran' THR Bupati Cilacap Syamsul Auliya. RSUD hingga Puskesmas dipalak hingga Rp100 juta sejak 2025. Cek kronologinya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan agar tidak ada pihak yang memaksa pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang perayaan Idul Fitri.
Menjelang Lebaran, salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu adalah Tunjangan Hari Raya (THR).
Disnaker mengultimatum perusahaan agar mematuhi surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh swasta serta surat edaran
Simak tren belanja online Ramadan 2026 yang melonjak di jam sahur dan buka puasa. Dapatkan tips alokasi THR ideal 20-20-30-30 agar keuangan tetap sehat.
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
Posko THR Jakarta Timur terima 84 laporan pelanggaran. Sudin Nakertransgi pastikan verifikasi cepat bagi perusahaan yang belum bayar hak pekerja.
Manfaatkan Promo Spesial BRI Ramadan dengan diskon dan cashback hingga 50% untuk hampers, gadget, kecantikan, hingga dekorasi rumah.
Asep Guntur Rahayu, Polresta Cilacap, Kasus Korupsi Jawa Tengah,
KPK ungkap rencana Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bagi-bagi THR hasil pemerasan senilai Rp610 juta ke Forkopimda. Simak detail penggeledahan dan penetapan tersangka
Jangan sampai THR habis tak bersisa! Simak strategi mudik hemat 2026 untuk atur anggaran transportasi, konsumsi, hingga dana darurat agar tetap aman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved