Headline

Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.

DPR Dorong Kebijakan WFA dan THR Diberikan H-14 untuk Dongkrak Ekonomi

M Iqbal Al Machmudi
24/2/2026 15:08
DPR Dorong Kebijakan WFA dan THR Diberikan H-14 untuk Dongkrak Ekonomi
Foto udara kendaraan pemudik melaju perlahan di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung Semarang-Batang, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (28/3/2025).(ANTARA/MAKNA ZAEZAR)

PEMERINTAH mengimbau agar perusahaan swasta menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 2026, yakni pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026. Tujuannya adalah untuk melancarkan arus mudik dan balik sekaligus mendongkrak ekonomi. Namun, menurut Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto, kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) yang masih diberikan H-7 dikhawatirkan akan menghambat inisiatif ini. 

Edy mendorong pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dimajukan menjadi H-14 sebelum Lebaran. Dia menilai langkah ini memiliki banyak manfaat strategis. 

"Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran," kata Edy dalam keterangannya, Selasa (24/2). 

Belajar dari pemberian THR tahun-tahun sebelumnya, masih ada pemberi kerja yang curang. Akhirnya sengketa soal THR dikerjakan setelah Hari Raya Idulfitri. Ditambah pada, pada Lebaran kali ini banyak libur bersama. 

“Bapak dan Ibu Pengawas Ketenagakerjaan di daerah sudah libur dan ini tidak punya waktu kalau ada laporan," ungkap Politikus PDI Perjuangan itu.

Selain itu, pembayaran H-14 memberikan kesempatan bagi pekerja untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik. Mengingat kecenderungan kenaikan harga atau inflasi menjelang Lebaran, pekerja dapat membeli kebutuhan pokok lebih awal untuk menghindari lonjakan harga. 

“THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi,” ucapnya.

Untuk mendukung ini, maka Legiselator Dapil Jawa Tengah III itu mendorong agar Kementerian Tenaga Kerja untuk merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang menetapkan pemberian THR maksimal H-7 Lebaran. 

Terkait WFA, Edy menyampaikan sejumlah catatan penting. Pertama, pemerintah telah menetapkan libur bersama yang bagi pekerja swasta memotong cuti tahunan, sementara bagi ASN tidak. Hal ini menurutnya perlu menjadi perhatian agar tidak menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan pekerja swasta. 

Imbauan pemerintah kepada perusahaan swasta agar memberlakukan WFA tapi tidak memotong cuti tahunan harus ada landasan hukum. Menurut Edy, kebijakan ini hanya keluar sebagai ucapan pejabat saja. 

Kedua, perusahaan pada dasarnya telah merencanakan proses produksi dengan memasukkan skema cuti bersama. Jika kembali ditambah kebijakan WFA, maka berpotensi mengganggu produktivitas, terutama pada sektor-sektor yang proses kerjanya tidak dapat dilakukan secara jarak jauh. Karena itu, Edy menekankan pentingnya dialog terlebih dahulu dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Edy juga mengingatkan bahwa jika WFA dimaknai sebagai upaya mendorong konsumsi rumah tangga, maka perlu dihitung secara cermat dampaknya. Menurutnya, pasca-Lebaran biasanya kondisi keuangan pekerja sudah menurun karena pengeluaran selama Idulfitri. 

"Jangan sampai asumsi peningkatan konsumsi tidak diimbangi dengan realitas daya beli,” ujarnya. 

Edy menegaskan bahwa kebijakan publik harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja, keberlanjutan industri, serta tujuan pertumbuhan ekonomi nasional. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya