Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga panitia lelang sistem proteksi pekerja migran Indonesia (PMI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja melanggar hukum. Informasi itu diperoleh setelah KPK memeriksa dua saksi yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kemenaker yakni Indra Yudha Kusuma, dan Hadi Suyanto.
"Dikonfirmasi dugaan kepanitian lelang yang tidak bekerja sesuai dengan aturan hukum," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (8/9).
Ia enggan memerinci pelanggaran hukum yang dilakukan. Namun, salah satunya diyakini berkaitan dengan pengondisian pemenang lelang.
Baca juga: Anies Yakin Pemanggilan Cak Imin oleh KPK tak Ada Masalah
"Didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan pengondisian pihak tertentu untuk dimenangkan dalam lelang proyek pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kemenaker," ucap Ali.
Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker I Nyoman Darmanta disebut terlibat dalam kasus tersebut. KPK memastikan perkara tersebut bukan suap karena menemukan adanya kerugian negara.
Baca juga: KPK Periksa Cak Imin, PKB: Mudah-Mudahan Dugaan Penjegalan Tidak Benar
KPK menyebut banyak problem dalam pengadaan sistem proteksi PMI di Kemenaker. Dugaan korupsi diketahui dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saya enggak tahu sistemnya seperti apa ya, yang jelas itu kan dari hasil audit BPK. Sistem itu tidak berjalan. Sudah itu saja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex mengungkapkan Kemenaker meminta sejumlah fasilitas untuk pengadaan sistem proteksi itu. Namun, nyatanya hanya komputer yang bisa digunakan. (Z-11)
KPK menerima alasan ketidakhadirannya dan segera membuat penjadwalan ulang.
Tanpa penataan sistem pelatihan kerja yang inklusif lintas usia, ketimpangan kompetensi dapat menimbulkan ketegangan antargenerasi di tempat kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan pemerintah sudah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada 2.450.068 pekerja per hari ini, Selasa (24/6).
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
Saat itu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri di Kemenaker. KPK sudah memberikan rekomendasi atas pemerasan tidak terjadi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved