Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Bongkar Besaran Tarif Setiap TKA untuk Dapat Izin Kerja di Kemenaker

Candra Yuri Nuralam
17/6/2025 08:40
KPK Bongkar Besaran Tarif Setiap TKA untuk Dapat Izin Kerja di Kemenaker
Ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi, untuk mendalami kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Senin, 16 Juni 2025. Mereka diminta menjelaskan besaran uang yang diminta para tersangka untuk memudahkan proses perizinan kerja.

“Semuanya didalami terkait dengan besaran permintaan uang kepada para agen TKA,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (17/6).

Rekening Khusus?

Lima saksi itu yakni Wiraswasta Eden Nurjaman (EN), mantan Staf Ahli Menaker era Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Muller Silalahi, pensiunan PNS Kemenaker Jagamastra, eks eks Fungsional pada Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Jadi Erikson Pandapotan Sinambela, dan Direktur Utama PT Dienka Utama Barkah Adi Santosa.

Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.

“(Ada) rekening penampung yang digunakan tersangka,” ujar Budi.

Para Pelaku?

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Suhartono.

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Tersangka Lain?

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemenaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemenaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya