Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Jumat (1/8) WIB, menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan tarif impor baru untuk lebih dari 67 negara.
Kebijakan ini akan berlaku mulai 7 Agustus dan bertujuan mengubah sistem perdagangan internasional demi kepentingan ekonomi nasional AS.
Tarif yang dikenakan bervariasi antara 15% hingga 41%, tergantung pada negara asal barang. Meski demikian, Trump masih membuka peluang negosiasi bagi negara-negara mitra sebelum tenggat yang sebelumnya ditetapkan pada 1 Agustus.
"Ini bersejarah, ini adalah sistem perdagangan baru," kata seorang pejabat senior pemerintahan AS tanpa menyebutkan namanya, seperti dikutip Politico, Jumat (1/8).
"Ini yang saya sebut putaran negosiasi Trump," tambahnya.
Menurut teks perintah eksekutif yang dirilis, tarif dasar sebesar 10% akan tetap diberlakukan terhadap negara-negara yang memiliki surplus perdagangan dengan AS. Namun, tarif 15% dikenakan pada mitra utama seperti Uni Eropa, Jepang, dan Korea Selatan.
Indonesia termasuk dalam daftar negara yang dikenai tarif sebesar 19-20%, bersama Filipina dan Vietnam.
Negara-negara dengan ekonomi lebih kecil seperti Suriah, Myanmar dan Laos menghadapi tarif yang lebih tinggi, mencapai hingga 41%. Irak, Swiss dan Taiwan juga terkena tarif besar, masing-masing sebesar 35%, 39%, dan 30%.
Perintah ini juga menyasar negara-negara yang dianggap menolak untuk melakukan negosiasi.
"Beberapa mitra dagang telah menyetujui, atau hampir menyetujui, komitmen perdagangan dan keamanan yang berarti," demikian bunyi perintah tersebut.
Namun, perintah itu juga menyatakan bahwa beberapa negara belum menunjukkan itikad baik atau gagal menyelaraskan diri dengan kebijakan ekonomi dan keamanan nasional AS.
Gedung Putih menyebut tarif sebagai alat yang ampuh dalam melindungi kepentingan ekonomi nasional.
"Presiden Trump mendorong produksi dan investasi di dalam negeri. Negara-negara yang memproduksi langsung di AS tidak akan dikenakan tarif," tertulis dalam pernyataan resmi di laman White House, seperti dikutip CNBC, Jumat (1/8).
Sementara itu, belum ada perkembangan terbaru terkait tarif terhadap Tiongkok. Sebelumnya, kedua negara sepakat menurunkan tarif setelah perang dagang berkepanjangan. (Z-1)
Wakil Perdana Menteri Kamboja Sun Chanthol mengatakan negaranya tidak mungkin sepakat mengakhiri perang dengan Thailand tanpa kontribusi Donald Trump,
Pelaku usaha utamanya industri garmen, tekstil, alas kaki, elektronik, dan furnitur diminta menggenjot kapasitas mereka menjelang penerapan tarif resiprokal
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada Kamis (31/7) yang mengubah tarif timbal balik terhadap puluhan negara.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara resmi menandatangani perintah baru pada Kamis malam waktu setempat Jumat (1/8).
Juru bicara utama Kremlin menegaskan ada atau tidaknya ancaman Trump, perang Rusia melawan Ukraina akan terus berlanjut.
Kebijakan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menjadi salah satu tarif terendah yang diberikan AS untuk negara di kawasan Asia Tenggara.
Kebijakan tarif sebesar 32% yang diterapkan secara resiprokal oleh pemerintah AS tentu akan berdampak terhadap daya saing produk Indonesia, khususnya komoditas ekspor unggulan.
Pemerintah memastikan bakal memakai sisa waktu yang ada untuk bernegosiasi dengan Amerika Serikat perihal tarif. Negosiasi akan dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Dishub DKI Jakarta juga menambah jam operasional layanan tiga angkutan umum tersebut. Kebijakan ini berlaku selama 24 jam pada 22 Juni 2025, mulai pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved