Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
GEDUNG Putih mengumumkan pada Kamis (31/7) bahwa Amerika Serikat (AS) akan mempertahankan tarif universal sebesar 10% atas barang-barang impor yang masuk dari negara-negara yang menerima lebih banyak ekspor dari AS dibandingkan dengan volume barang yang mereka ekspor ke negara tersebut.
Sementara negara-negara dengan defisit perdagangan terhadap AS akan dikenakan tarif minimal sebesar 15%. Sekitar 40 negara termasuk dalam kategori ini dan akan terdampak langsung oleh kebijakan baru tersebut.
Bagi negara lain yang memiliki defisit perdagangan yang sangat besar atau telah menandatangani perjanjian dagang khusus dengan AS, tarif akan ditetapkan di atas angka 15%.
Beberapa negara juga akan menerima surat dari Presiden Donald Trump yang menetapkan tarif tambahan secara khusus.
Dalam perintah eksekutif yang dirilis bersamaan, pemerintah AS merinci daftar tarif baru yang mencakup 68 negara dan satu wilayah dari Uni Eropa. Untuk Uni Eropa besaran tarif 0%-15%.
Namun, tarif baru untuk Kanada belum tercantum dalam dokumen ini, meskipun sebelumnya telah diumumkan bahwa negara tersebut akan dikenai tarif sebesar 35%.
Hal serupa juga terjadi pada Brasil. Meskipun pada Rabu lalu sudah diumumkan akan menerima tarif sebesar 50%, dalam dokumen tersebut Brasil masih tercatat berada dalam kategori tarif 10%.
Kebijakan tarif terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
(CNBC/I-3)
ASOSIASI Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengkritisi penetapan dan sosialisasi pembatasan operasional truk sumbu 3 di jalur tol pada saat hari libur Maulid Nabi selama 3 hari
PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI), produsen Purified Terephthalic Acid (PTA) menyatakan komitmennya untuk memperkuat pasokan bahan baku bagi industri tekstil dan plastik dalam negeri.
Pelaku usaha mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mempermudah perizinan impor dengan menghapus kebijakan kuota.
Industri tekstil nasional tengah mengalami tekanan berat disebabkan massifnya impor produk jadi dari Tiongkok sehingga mengganggu daya saing industri.
Kebijakan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menjadi salah satu tarif terendah yang diberikan AS untuk negara di kawasan Asia Tenggara.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo berencana menaikkan tarif tiket masuk Taman Margasatwa Ragunan bagi warga luar Jakarta dan wisatawan asing.
DANY Rodrick, seorang guru besar dan ekonom terkenal dari International Political Economy at Harvard Kennedy School
Kebijakan Donald Trump ini akan berlaku mulai 7 Agustus dan bertujuan mengubah sistem perdagangan internasional demi kepentingan ekonomi nasional Amerika Serikat.
Kebijakan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menjadi salah satu tarif terendah yang diberikan AS untuk negara di kawasan Asia Tenggara.
Kebijakan tarif sebesar 32% yang diterapkan secara resiprokal oleh pemerintah AS tentu akan berdampak terhadap daya saing produk Indonesia, khususnya komoditas ekspor unggulan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved