Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sejak Cak Imin Menaker, KPK Sudah Peringatkan Jangan Ada Pemerasan TKA

Candra Yuri Nuralam
12/6/2025 08:20
Sejak Cak Imin Menaker, KPK Sudah Peringatkan Jangan Ada Pemerasan TKA
Ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku miris dengan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Padahal, Lembaga Antirasuah sudah memberikan peringatan dari 2012.

“Pada tahun 2012, KPK juga melakukan kajian layanan izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Dengan temuan yang mirip dengan modus pada perkara ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/6).

Beri Rekomendasi?

Saat itu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri di Kemenaker. KPK sudah memberikan rekomendasi atas pemerasan tidak terjadi.

“KPK juga telah memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait,” ucap Budi.

Perbaiki Layanan?

KPK berharap dokumen yang diberikan itu dicari lagi oleh Kemenaker. Tujuannya untuk memperbaiki pelayanan publik atas perizinan TKA kerja di Indonesia.

“Harapannya, dapat menjadi perbaikan tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia yang signifikan dan meningkatkan kepercayaan global,” ujar Budi.

Jangan Diulang?

KPK tidak mau pemerasan terhadap TKA terulang lagi di KPK. Sebab, pekerjaan mereka di Indonesia memengaruhi pemasukan negara.

“Sektor ini berdampak langsung terhadap perbaikan tata kelola ekonomi dan kepercayaan publik yang terpotret dalam indeks persepsi korupsi atau CPI,” terang Budi.

Para Tersangka?

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Suhartono.

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Tersangka Lain?

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemenaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemenaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya