Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka dalam OTT Inhutani V

Rahmatul Fajri
14/8/2025 19:16
KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka dalam OTT Inhutani V
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan pada Inhutani V.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Kamis (14/8).

Ketiga tersangka itu, yakni Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Aditya selaku staf perizinan SB Grup, dan Dicky Yuana Rady selaku Direktur Utama PT Inhutani V. Ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan.

Asep menjelaskan, Djunaidi dan Aditya diduga menyuap Dicky agar PT PML bisa mengelola kawasan hutan yang dibawah kekuasaan Inhutani V.

Atas perbuatannya, para Djunaidi dan Aditya dijerat sebagai tersangka pemberi suap dan dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Dicky dijerat tersangka penerima dan dikenakan Pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya