Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan pada Inhutani V.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Kamis (14/8).
Ketiga tersangka itu, yakni Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Aditya selaku staf perizinan SB Grup, dan Dicky Yuana Rady selaku Direktur Utama PT Inhutani V. Ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan.
Asep menjelaskan, Djunaidi dan Aditya diduga menyuap Dicky agar PT PML bisa mengelola kawasan hutan yang dibawah kekuasaan Inhutani V.
Atas perbuatannya, para Djunaidi dan Aditya dijerat sebagai tersangka pemberi suap dan dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Dicky dijerat tersangka penerima dan dikenakan Pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor. (M-3)
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved