Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siegar mengungkap, uang itu diserahkan secara langsung oleh penasihat hukum Djuyamto di Gedung Bundar JAM-Pidsus, Kompleks Kejaksaan Agung. Penyitaan, sambung Harli, dilakukan hari ini, Rabu (11/6).
"Uang tersebut oleh tim penyidik dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka DJU (Djuyamto)," terang Harli.
Menurutnya, setelah penyitaan dilakukan, uang Rp2 miliar tersebut disimpan atau dititipkan pada rekening penampungan Kejagung. Sebelumnya pada pertengahan April lalu, Djuyamto juga sempat diberitakan menitipkan uang dalam pecahan dollar Singapura sebanyak 37 lembar ke satuan pengamanan (satpam) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Djuyamto menjadi satu dari tiga majelis hakim pengadil perkara korupsi minyak goreng dengan terdakwa Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua lainnya adalah Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtaro.
Selain ketiga hakim tersebut, Kejagung juga sudah menetap lima tersangka lain, yakni Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, panitera muda pada PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, dan dua advokat, yaitu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, serta tim legal dari Wilmar Group Muhammad Syafei. (Tri/M-3)
Kejagung memeriksa seorang nakhoda kapal sebagai saksi kasus korupsi pengurusan perkara korupsi minyak goreng dengan terdakwa korporasi yang terjadi di Pengadilan Tipikor PN Jakarta pusat
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan orang sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-pidsus sudah menyita uang pecahan US$100 dalam koper dari kediaman hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah.
Djuyamto, salah satu tersangka kasus suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng dengan terdakwa korporasi, sempat menitipkan uang ke satuan pengamanan (satpam) PN Jaksel
Kejagung ajukan kasasi atas putusan lepas atau onstlag van alle recht vervolging tiga korporasi yang menjadi terdakwa kasus korupsi minyak sawit.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved