Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengungkap bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) sudah menyita uang pecahan US$100 dalam koper dari kediaman hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah.
Ali merupakan satu dari tiga majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus yang jadi tersangka dalam kasus pengurusan perkara korupsi minyak goreng dengan terdakwa korporasi. Menurut Harli, penyitaan sudah dilakukan sejak 13 April lalu setelah Ali ditetapkan sebagai tersangka.
Di kediaman Ali, penyidik JAM-Pidsus menemukan 3.600 lembar uang US$100 atau setara dengan Rp5,5 miliar.
"Jadi ketika saudara AM (Ali) diperiksa di sini (Kejagung), berkomunikasi dengan keluarga di sana, akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur," terang Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (23/4).
Saat ini, Harli mengatakan penyidik JAM-Pidsus masih mendalami asal-usul uang tersebut. Diketahui, perputaran uang dalam kasus pengurusan perkara korupsi minyak goreng yang ditangani Kejagung mencapai Rp60 miliar. Selain Ali, dua hakim lain yang sudah menjadi tersangka adalah Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin.
"Itu juga yang mau didalami apakah itu merupakan aliran itu yang belum digunakan atau memang itu dari ya simpanan, mungkin dari yang lain, kan kita belum tau ya," kata Harli.
Suap yang diterima para hakim itu memungkinkan tiga terdakwa korporasi dijatuhi putusan lepas dari dakwaan tindak pidana korupsi. Pengurusan perkara tersebut juga melibatkan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Arif Nuryanta, panitera muda pada PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, dan dua advokat, yaitu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, serta tim legal dari Wilmar Group Muhammad Syafei. (H-3)
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Kejagung memeriksa seorang nakhoda kapal sebagai saksi kasus korupsi pengurusan perkara korupsi minyak goreng dengan terdakwa korporasi yang terjadi di Pengadilan Tipikor PN Jakarta pusat
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan orang sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Djuyamto, salah satu tersangka kasus suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng dengan terdakwa korporasi, sempat menitipkan uang ke satuan pengamanan (satpam) PN Jaksel
Kejagung ajukan kasasi atas putusan lepas atau onstlag van alle recht vervolging tiga korporasi yang menjadi terdakwa kasus korupsi minyak sawit.
SUMBER uang suap senilai Rp60 miliar untuk pengurusan perkara kasus suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di PN Jakpus mulai terungkap.
Kejagung meminta masyarakat tidak skeptis dengan institusi penegak hukum. Itu disebabkan perbuatan empat hakim terjerat kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak mentah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved