Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta masyarakat tidak skeptis dengan institusi penegak hukum. Itu disebabkan perbuatan empat hakim yang terjerat kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO). Menurut Kejagung perbuatan mereka tidak ada kaitannya dengan institusi.
"Jadi yang pertama saya mau sampaikan bahwa setiap kasus atau katakanlah perkara yang terjadi, yang dilakukan oleh oknum, tentu ini tidak bisa dipandang sebagai satu perbuatan institusional," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, (15/4).
Harli menekankan perbuatan itu lebih kepada personel. Sebab, Korps Adhyaksa meyakini bahwa di semua lembaga aparat penegak hukum, bahwa sistem pengawasan itu sudah dilakukan secara sangat ketat.
"Bahwa kemungkinan akan ada kebocoran-kebocoran, mungkin iya. Kenapa? karena ini sangat tergantung terhadap sisi personalitas dari setiap aparat penegak hukum itu sendiri," ujar Harli.
Oleh karenanya, ia mengharapkan masyarakat tidak harus skeptis dan tidak harus pesimis. Tetapi, hal ini menjadi tugas bersama sebagai anak bangsa untuk melakukan mitigasi terhadap setiap persoalan-persoalan yang muncul akibat tindakan-tindakan personal dari oknum.
"Ini yang harus kita selesaikan. Supaya apa? supaya kepercayaan publik itu tetap terjaga," ungkapnya.
Harli melanjutkan langkah-langkah yang dilakukan Kejagung sesungguhnya hanya sebagian kecil dari banyak persoalan yang dihadapi. Namun, ia meyakini bahwa Korps Adhyaksa dalam menetapkan tersangka ini untuk membuat adanya kedaulatan hukum di Republik Indonesia.
Terlebih, Harli menyebut banyak kepentingan masyarakat dari kasus ini. Sebab, minyak mentah atau bahan baku minyak goreng itu adalah kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak. Maka itu, perlu ada pemenuhan-pemenuhan dari sisi ekonomi.
"Dan ini jaksa hadir di sini. Nah, oleh karenanya saya kira sekali lagi saya mengajak kepada masyarakat di mana pun berada, berikan kepercayaan kepada aparat penegah hukum, dukung. Supaya tentunya ke depan ada perbaikan-perbaikan yang signifikan," pungkasnya.
Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap sebesar Rp60 miliar di kasus vonis lepas korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO bahan baku minyak goreng. Dari tujuh tersangka, empat di antaranya merupakan hakim yakni Djumyanto, Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sementara tersangka lainnya adalah Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcel Santoso, dan Aranto sebagai advokat atau pengacara. Tujuh tersangka telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Selain itu, penyidik Kejagung juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan mengamankan barang bukti. Antara lain berupa uang Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD), serta puluhan kendaraan mewah. (H-4)
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan orang sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-pidsus sudah menyita uang pecahan US$100 dalam koper dari kediaman hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah.
SUMBER uang suap senilai Rp60 miliar untuk pengurusan perkara kasus suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di PN Jakpus mulai terungkap.
I Wayan Sudirta menyebutkan bahwa DPR akan berupaya memasukkan poin jaminan perlindungan bagi para hakim ad hoc ke dalam kesimpulan rapat agar menjadi keputusan resmi.
Meski memiliki fungsi yudisial yang sama beratnya dengan hakim karier, hakim ad hoc sering kali dianaktirikan di internal lembaga.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved