Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Wakil Ketua MPR Dorong Proses Hukum 3 Hakim Tersangka Suap Kasus Ronald Tannur

Devi Harahap
24/10/2024 21:46
Wakil Ketua MPR Dorong Proses Hukum 3 Hakim Tersangka Suap Kasus Ronald Tannur
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno .(Dok. DPR RI)

WAKIL Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Eddy Soeparno mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dugaan suap dan gratifikasi atas putusan bebas Ronald Tannur. Ketiganya pun resmi diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Saya mengapresiasi langkah tepat yang dilakukan oleh Kejagung dengan menangkap pengacara dan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur karena dugaan suap,” kata Eddy dalam keterangannya, Kamis (24/10).

Eddy mengungkapkan adanya vonis bebas yang diberikan kepada tersangka Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan berat merupakan hal yang ganjil dan mencurigakan. Padahal, bukti penyidikan telah jelas memperlihatkan secara jelas berupa rekaman bukti audio visual penganiayaan terhadap korban.

“Bahkan saat itu, bukti audio visual penganiayaan terhadap Dini viral di masyarakat. Jadi, suatu langkah tepat telah dilakukan Kejagung karena menangkap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam upaya pembebasan pelaku,” ungkapnya.

Melihat tindak melawan hukum yang diperlihatkan oleh oknum hakim PN Surabaya dan pengacaranya, Eddy menghimbau kepada Mahkamah Agung agar para tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mendapatkan hukuman setimpal.

“Saya yakin Kejagung akan melaksanakan tugasnya dengan baik dan harapannya para oknum hakim dan siapa saja yang terlibat bisa diadili seadil-adilnya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tuturnya.

Selain itu, Eddy juga mendorong agar korban dan keluarganya mendapat keadilan hukum dan perlindungan dari aparat penegak hukum. “Saya juga sangat yakin hukum di negara kita bisa memberikan keadilan pada korban dan keluarganya,” tandasnya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka yang terdiri atas 3 hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Hanindya (HH). Kemudian, satu orang tersangka lainnya ialah Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur selaku pemberi suap. (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya