Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) langsung menahan tiga hakim PN Surabaya dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi dalam pemberian vonis bebas terhadap anak mantan anggota dewan terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, 29.
"Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).
Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sebagai hakim anggota dalam perkara Ronald Tannur. Ketiga hakim selaku penerima suap ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Ketiga hakim dijerat Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ungkap Qohar.
Pengacara Lisa Rachmat dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, ketiga hakim dan satu pengacara ditangkap siang tadi Rabu, 23 Oktober 2024. Ketiga hakim diringkus di Surabaya, Jawa Timur. Sedangkan, pengacara ditangkap di Jakarta Pusat.
"Selain melakukan penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan, ada di beberapa tempat, di beberapa titik terkait adanya juga atas tindakan pidana korupsi penyuapan dan atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindakan pidana umum yang telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur," beber Qohar.
Untuk diketahui, perkara ini bermula ketika Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera.
Hakim menyebutkan Ronald Tannur tidak terbukti melindas Dini dengan mobil. Bahkan, dalam pertimbangannya juga menyatakan telah mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Dini.
Dalam pertimbangan hakim juga mengutip keterangan dokter soal luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul serta temuan alkohol di dalam tubuh Dini. Vonis bebas itu kemudian menuai sorotan karena putusan hakim dinilai janggal.
Komisi Yudisial (KY) telah mengusut terkait dugaan pelanggaran etik para hakim terkait vonis bebas tersebut. Dalam rapat di DPR, KY menyatakan tiga hakim itu akan dijatuhi sanksi etik berat. Mereka akan diberhentikan.
Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dengan membatalkan putusan bebas Ronald Tannur. Ronald Tannur akhirnya dihukum penjara 5 tahun. (J-2)
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
Kejagung terus menyelidiki dugaan korupsi terkait penyimpangan standar mutu dan takaran beras. Hari ini, Kejagung memanggil 6 perusahaan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
pertimbangan majelis hakim yang memberatkan vonis hukuman Tom Lembong ialah menjalankan kebijakan yang pro kapitalis. pertimbangan putusan hakim itu dinilai konyol.
Dalam kasus ini, eks Mendag itu divonis empat tahun enam bulan penjara.
Keterangan Rini secara tertulis akhirnya dikesampingkan oleh hakim. Pertimbangan itu mengacu pada Pasal 162 dalam KUHP.
Rios mengatakan, keterangan Hasto penting untuk kebutuhan pembuktian dalam persidangan kali in. Jika berkelit, bisa memperburuk pembelaannya.
LANGKAH Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga 280% dinilai bukan jawaban untuk mengikis fenomena korupsi pada lembaga peradilan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang resmi menaikkan gaji hakim.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved