Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

OC Kaligis Minta Hakim Bebaskan Kliennya, Diduga Korban Kriminalisasi

Rahmatul Fajri
12/8/2025 20:44
OC Kaligis Minta Hakim Bebaskan Kliennya, Diduga Korban Kriminalisasi
ilustrasi(Dok.Freepik)

HAKIM Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) diminta berani bersikap dalam dugaan kriminalisasi dari klien pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis. Hakim diminta membebaskan dua klien Kaligis, yakni Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang (pegawai PT Wana Kencana Mineral/PT WKM). Keduanya, diproses hukum gara-gara memasang patok di area tambang yang justru di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT WKM. 

Menurut dia, Majelis hakim harus berani membebaskan kedua kliennya, karena perkara ini, sarat dengan kejanggalan dan manipulasi serta mengarah pada tindakan kriminalisasi. Menurut Kaligis, aroma kriminalisasi mulai tercium sejak kedua kliennya itu diperiksa penyidik Bareskrim Polri. 

“Dituduh telah memasang patok di area IUP milik PT Wana Kencana Mineral sendiri, padahal pemasangan patok dilakukan, karena mereka hendak melakukan pengamanan di lokasi IUP PT Wana Kencana Mineral sendiri. Tujuan pemasangan patok untuk mengamankan lokasinya, dari penyerobotan lahan oleh PT P, yang melakukan penambangan liar nikel. Jadi yang seharusnya dipidanakan dan dijadikan tersangka itu PT P karena melakukan penambangan liar nikel, dan bukan klien kami,” ujar Kaligis, melalui keterangannya, Selasa (12/8).

Kaligis menilai, ada kejanggalan dan pelanggaran dalam perkara kedua kliennya itu. Di antaranya, perbedaan pasal dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dijalani kedua kliennya di kepolisian. 

“Pada proses penyelidikan, kedua klien kami dituduh melanggar Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 3 huruf a dan huruf k UU Kehutanan, sedangkan di proses penyidikan, berubah pasalnya, dan dituduh melanggar Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Kehutanan,” jelas Kaligis. 

Kejanggalan kedua, kata Kaligis, pasal yang disangkakan adalah pelanggaran Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Kehutanan. Akan tetapi pertanyaan yang diajukan kepada tersangka dan saksi, bukan pertanyaan seputar pelanggaran atas ketentuan tersebut. 

“Melainkan pertanyaan seputar patok/pagar pembatas yang dilakukan oleh kedua klien kami di wilayah IUP milik klien kami sendiri, yang menurut penyidik, pemasangan patok tersebut, di jalan angkutan (logging) yang sedang dikerjakan PT P,” jelas Kaligis.

Ia membantah tindakan perusakan hutan yang dilakukan kedua kliennya. Ia mengkalim kliennya melakukan pemasangan patok di IUP sendiri dalam rangka menjaga lahan IUP nya sendiri sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. "Jika memang benar ada perusakan hutan, maka perusakan hutan justru dilakukan oleh PT P karena pengerjaan yang dilakukan PT P, bukan membuka jalan angkutan (logging) melainkan pengerukan,” tegas Kaligis. 

Kaligis mengatakan kliennya selaku pemegang IUP, dengan luas areal 24,700 Ha, dijamin dan dilindungi haknya, untuk melakukan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (Pasal 94 UU tentang Minerba). 

“Dalam hal ini tindakan mematok lahan IUP, yang dilakukan oleh klien kami merupakan hak klien kami yang dijamin oleh UU dan merupakan kewajiban klien kami dalam rangka pelaksanaan usahanya. Pemegang IUP wajib melaksanakan keselamatan operasi pertambangan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan (Pasal 96 UU tentang Minerba),” kata Kaligis. 

Ia mengatakan kliennya telah mengadu kepada Kementerian Kehutanan, atas pembukaan lahan dan pembukaan material di Kawasan IUP kliennya oleh IUP PT P. Gakkum Wilayah Maluku dan Papua kemudian mengeluarkan surat tugas untuk melakukan pengumpulan data dan informasi atas dugaan bukaan lahan dan penggalian material tersebut. 

Atas laporan tersebut telah terdapat Laporan Hasil Pengaduan Dugaan Bukaan Lahan dan Pengambilan Material di Kawasan Hutan oleh IUP PT P di Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Timur yang dibuat oleh Gakkum Kementrian Kehutanan. Berdasarkan hasil kegiatan Pengumpulan Data dan Informasi oleh Gakkum saksi II Ambon dapat disimpulkan bahwa IUP PT P telah melakukan pembukaan lahan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel didalam Kawasan hutan Produksi tanpa melalui Proses PPKH sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan.

"Dan 'Saran: Atas dugaan telah terjadi tindak pidana dibidang kehutanan, maka perlu ditindak lanjuti dengan kegiatan operasi penegakan hukum untuk dapat mengamankan barang bukti serta membuat Laporan Kejadian sebagai Langkah proses hukum',” tukas Kaligis. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya