Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) kembali memeriksa pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Sebelumnya, OC Kaligis diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama pada Senin (26/11).
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan OC Kaligis hari ini lanjutan dari pemeriksaan kemarin. Adapun OC Kaligis diperiksa sebagai saksi untuk Zarof Ricar dan Lisa Rachmat yang telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Benar bahwa yang bersangkutan kemaren sudah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ZR," kata Harli di Kajaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
Harli mengatakan penyidik menyampaikan bahwa pemeriksaan OC Kaligis kembali dilakukan hari ini. Menurutnya, banyak hal yang perlu digali dari pengacara itu.
"Nah, informasi dari penyidik bahwa hari ini dilakukan juga pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan, karena masih banyak hal-hal yang akan digali terkait pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini," kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
Meski demikian, Harli belum menjelaskan apa apa yang akan didalami dari OC Kaligis. Menurutnya, itu merupakan materi penyidikan yang merupakan kewenangan penyidik.
"Nanti kita lihat bagaimana pemeriksaannya dan sampai kapan, karena saya kira itu menjadi bagian dari substansi penyidikan. Media harap bersabar lah," pungkas Harli.
Sebelumnya, Kejagung memeriksa OC Kaligis di kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Senin, 25 November 2024. Pada hari yang sama, penyidik Korps Adhyaksa juga memeriksa RBP selaku anak tersangka ZR, dan DA selaku istri tersangka ZR.
"Adapun ketiga orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR," kata Harli dalam keterangannya, Senin, 25 November 2024. (Yon/I-2)
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai vonis Zarof Ricar terlalu ringan dari tuntutan JPU maksimal 20 tahun penjara.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada hakim. Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara
Jaksa Nurachman Adikusumo menambahkan, Lisa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat.
MA belum bisa menanggapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan pemberian sanksi etik kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur
Heru mengajukan banding karena menilai sejumlah pembelaan tidak dipertimbangkan hakim. Di sisi lain, Kejagung menunggu administrasi atas persidangan kedua itu.
Harli mengatakan, jaksa mengambil opsi pikir-pikir atas vonis para hakim penerima suap dan gratifikasi ini. Sejatinya, penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari dari putusan dibacakan.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved