Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Pukat UGM Kritik Keras Vonis Zarof Ricar yang Dianggap tidak Maksimal

Devi Harahap
18/6/2025 19:13
Pukat UGM Kritik Keras Vonis Zarof Ricar yang Dianggap tidak Maksimal
Terdakwa eks pejabat MA, Zarof Ricar (kemeja putih).(Dok. MI/Usman Iskandar)

MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai vonis itu terlalu ringan dari tuntutan JPU maksimal 20 tahun penjara dan menunjukkan sikap ketidak berpihakan pada pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kita ingat dulu ada jaksa Urip Tri Gunawan yang divonis maksimal 20 tahun penjara. Mengapa untuk kasus Zarof Rikar ini yang jelas-jelas memperjual belikan hukum itu divonis 16 tahun hanya karena alasan kesehatan atau juga mungkin alasan usia? Saya melihat ini belum menunjukkan sikap keras terhadap korupsi,” kata Zaenur kepada Media Indonesia pada Rabu (18/6).

Zaenur menilai, hakim seharusnya bisa menjatuhkan vonis maksimal kepada Zarof sesuai dengan UU Tipikor, karena jaksa telah berhasil membuktikan seluruh dakwaannya secara jelas di dalam persidangan.

“Saya melihat ini cukup disayangkan begitu, terdakwa juga mengakui (perbuatannya), tidak bisanya terdakwa menghindar semua yang diperlihatkan di depan persidangan itu menggambarkan dengan jelas bagaimana jual-beli perkara itu dilakukan,” imbuhnya.

Menurut Zaenur, perbuatan Zarof berdampak sangat buruk terhadap perilaku hakim dan muruwah peradilan atas masifnya kasus jual beli yang ia lakukan. Selain itu, vonis ringan juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan sistem peradilan.

“Harusnya kalau negara ini serius memberantas korupsi, hukumannya bisa maksimal. Tidak kemudian sekadar di atas 2 per 3 dari tuntutan Ini seakan-akan hakim menjatuhkan putusan yang penting lebih dari 2 per 3 dari tuntutan agar jaksanya tidak banding,” tuturnya.
 
Di samping itu, putusan vonis ringan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dapat membuka peluang terjadinya praktik korupsi yang lebih masif. Hal ini karena vonis ringan tidak memberikan efek jera yang cukup, sehingga memicu pelaku lain untuk melakukan tindakan serupa.

“Apalagi ini untuk kasus yang terang beneran seperti ini. Apa dampaknya kalau keputusannya seperti ini? Saya melihat masih ada ruang-ruang kesempatan bagi pelaku tipikor. Saya melihat ini masih ada ruang-ruang seperti memaafkan,” imbuh Zaenur.

Zaenur menegaskan seharusnya Hakim bisa memvonis maksimal Zafor hingga 20 tahun seperti terjadi pada kasus jaksa Kejaksaan Agung, Urip Tri Gunawan.

“Harusnya hakim bisa menjatuhkan maksimal seperti halnya dulu di kasus Urip Tri Gunawan. Untuk jual-beli perkara yang sangat jelas seperti ini, harusnya hakim memutus maksimal karena saya lihat hampir tidak ada hal-hal yang meringankan secara prinsip,” pungkasnya.

Sebelumnya, Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur, pada tahun 2024 di tingkat kasasi, serta dugaan gratifikasi pada tahun 2012–2022.

Selain itu, Zarof juga dituntut pidana tambahan berupa perampasan atas barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, antara lain uang pecahan rupiah, dolar Singapura, hingga dolar Hong Kong.

Pada perkara ini, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yakni uang senilai Rp5 miliar.

Selain itu, dia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya