Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara, PKS Minta Usut Tuntas Aliran Dana TPPU

Rahmatul Fajri
19/6/2025 17:37
Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara, PKS Minta Usut Tuntas Aliran Dana TPPU
erdakwa eks pejabat MA, Zarof Ricar keluar ruang sidang usai menjalani sidang vonis kasus dugaan suap pengaturan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur pelaku pembunuhan Dini Sera Afrianti di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025).(MI/Usman Iskandar)

ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun, menanggapi putusan 16 tahun penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dalam kasus putusan bebas Ronald Tannur. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada vonis semata, melainkan menelusuri aliran dana dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Zarof.

Ia berharap dari aliran pencucian uang tersebut bisa dilacak dan disita untuk negara.

"Saya harapkan pencucian uangnya diuber lagi, cari tuh duit sampai di mana sebanyak mungkin yang diprediksi sekian triliun, ya usahakan semaksimal mungkin sekian triliun itu bisa diambil kembali untuk bangsa dan negara," kata Adang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/6).

Adang menghormati keputusan pengadilan atas vonis Zarof. Ia mengatakan majelis hakim tentu memiliki pertimbangan dalam putusannya. Ia hanya berharap masyarakat bisa merasakan keadilan dari putusan terhadap Zarof Ricar dan pemulihan aset negara juga maksimal.

"Rasa keadilan masyarakat itu dan kemanfaatannya harus dirasakan. Kita tahu kan bahwa hukum itu adil, manfaat, itu penting sekali. Jangan dihukum begitu berat, tapi uang tidak kembali tidak bermanfaat," katanya. 

Sebelumnya, Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Hakim Purwanto S Abdullah mengatakan, tuntutan jaksa penuntut umum berupa pidana 20 tahun penjara dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa. 

"Mempertimbangkan bahwa terdakwa pada saat persidangan telah berusia 63 tahun di mana jika dijatuhi pidana 20 tahun akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun, yang secara humanitarian perlu dipertimbangkan,” kata hakim. 

Menurut majelis hakim, harapan hidup rata-rata di Indonesia adalah berusia 72 tahun sehingga pidana 20 tahun penjara berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara defacto. Tak hanya itu, kondisi kesehatan di usia lanjut yang cenderung menurun dan memerlukan perawatan khusus. Maka, aspek kemanusiaan dalam sistem pemidanaan yang tidak boleh diabaikan meskipun kejahatan yang dilakukan sangat serius. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya