Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Salah satu alasan utama adalah usia Zarof yang sudah lanjut.
“Pada saat persidangan (Zarof) telah berusia 63 tahun, di mana jika dijatuhi pidana 20 tahun akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun,” kata Ketua Majelis Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/6).
Rosihan menyebut keputusan itu diambil atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Ia mengingatkan bahwa rata-rata harapan hidup masyarakat Indonesia adalah 72 tahun.
“Mengingat harapan hidup rata-rata di Indonesia 72 tahun, sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara defacto,” ucap Rosihan.
Majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi kesehatan Zarof yang dinilai menurun seiring bertambahnya usia, dan diyakini akan membutuhkan perawatan medis khusus.
“Kondisi kesehatan di usia lanjut yang cenderung menurun dan memerlukan perawatan khusus, aspek kemanusiaan dalam sistem pemidanaan yang tidak boleh diabaikan meskipun kejahatan yang dilakukan sangat serius,” ucap Rosihan.
Zarof Ricar sebelumnya didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan emas saat menjabat sebagai pejabat di lingkungan Mahkamah Agung. Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima dalam rentang waktu satu dekade, dari 2012 hingga 2022.
Zarof diduga menerima gratifikasi sejak menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA. Jumlah yang diterima tidak tanggung-tanggung, sekitar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas logam mulia.
Jaksa juga menyebut Zarof kerap memanfaatkan jabatannya untuk melakukan pertemuan dengan pejabat dan hakim di lingkungan MA. Penerimaan gratifikasi itu dianggap tidak sebanding dengan pendapatan Zarof sebagai aparatur sipil negara. (P-4)
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terjerat dalam kasus permufakatan jahat terkait suap pengurusan perkara, Zarof Ricar, masih berpotensi dipidana penjara selama 20 tahun.
PKS mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada vonis Zarof, melainkan menelusuri aliran dana dalam dugaan tindak pidana pencucian uang
JAKSA penuntut umum belum memutuskan akan melakukan upaya hukum banding atau tidak atas vonis Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai vonis Zarof Ricar terlalu ringan dari tuntutan JPU maksimal 20 tahun penjara.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved