Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Zarof Ricar Masih Berpotensi Dihukum 20 Tahun Penjara

Tri Subarkah
19/6/2025 18:56
Zarof Ricar Masih Berpotensi Dihukum 20 Tahun Penjara
Zarof Ricar berdiskusi dengan pengacaranya usa menjalani sidang vonis(MI/Usman Iskandar)

MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terjerat dalam kasus permufakatan jahat terkait suap pengurusan perkara, Zarof Ricar, masih berpotensi dipidana penjara selama 20 tahun.

Itu dapat terjadi mengingat Zarof juga masih tersangkut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyangkut asal-usul uang Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang telah disita penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung.

Dalam perkara permufakatan jahat yang lebih dahulu disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Zarof divonis pidana penjara 16 tahun penjara oleh majelis hakim. Hukuman itu lebih rendah 4 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yakni 20 tahun penjara.

Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpendapat, hukuman 16 tahun penjara terhadap Zarof sebenarnya hal yang wajar. Sebab, biasanya majelis hakim hanya menjatuhkan putusan 50% sampai 60% dari tuntutan.  

"Dan ini menurut saya hanya pada satu kasus saja," kata Fickar kepada Media Indonesia, Kamis (19/6).

Menurutnya, Zarof masih harus menghadapi persidangan soal TPPU yang sedang disidik oleh jajaran JAM-Pidsus Kejagung. Fickar mengatakan, kasus TPPU tersebut sampai saat ini juga masih belum mengungkap asal usul harta Zarof yang sudah disita penyidik sebelumnya.

Jika memang terbukti bersalah dalam kasus TPPU, Zarof masih harus menghadapi hukuman pidana penjara. Lewat perkara TPPU tersebut, kemungkinan besar hukuman dengan total pidana penjara selama 20 tahun terhadap Zarof sangat mungkin terjadi.

"Karena kalau disatukan hukumannya hanya maksimal saja 20 tahun untuk semua perkara," ujar Fickar. (Tri/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya