Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terjerat dalam kasus permufakatan jahat terkait suap pengurusan perkara, Zarof Ricar, masih berpotensi dipidana penjara selama 20 tahun.
Itu dapat terjadi mengingat Zarof juga masih tersangkut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyangkut asal-usul uang Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang telah disita penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung.
Dalam perkara permufakatan jahat yang lebih dahulu disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Zarof divonis pidana penjara 16 tahun penjara oleh majelis hakim. Hukuman itu lebih rendah 4 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yakni 20 tahun penjara.
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpendapat, hukuman 16 tahun penjara terhadap Zarof sebenarnya hal yang wajar. Sebab, biasanya majelis hakim hanya menjatuhkan putusan 50% sampai 60% dari tuntutan.
"Dan ini menurut saya hanya pada satu kasus saja," kata Fickar kepada Media Indonesia, Kamis (19/6).
Menurutnya, Zarof masih harus menghadapi persidangan soal TPPU yang sedang disidik oleh jajaran JAM-Pidsus Kejagung. Fickar mengatakan, kasus TPPU tersebut sampai saat ini juga masih belum mengungkap asal usul harta Zarof yang sudah disita penyidik sebelumnya.
Jika memang terbukti bersalah dalam kasus TPPU, Zarof masih harus menghadapi hukuman pidana penjara. Lewat perkara TPPU tersebut, kemungkinan besar hukuman dengan total pidana penjara selama 20 tahun terhadap Zarof sangat mungkin terjadi.
"Karena kalau disatukan hukumannya hanya maksimal saja 20 tahun untuk semua perkara," ujar Fickar. (Tri/M-3)
PKS mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada vonis Zarof, melainkan menelusuri aliran dana dalam dugaan tindak pidana pencucian uang
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
JAKSA penuntut umum belum memutuskan akan melakukan upaya hukum banding atau tidak atas vonis Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Alasannya karena Zarof telah berusia 63 tahun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved