Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

ICW Heran Hakim Kaitkan Usia Zarof Ricar dengan Tuntutan 20 Tahun dalam Penjatuhan Vonis

Tri Subarkah
19/6/2025 16:26
ICW Heran Hakim Kaitkan Usia Zarof Ricar dengan Tuntutan 20 Tahun dalam Penjatuhan Vonis
Terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar(MI/Usman Iskandar)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Diketahui, hakim menghukum Zarof pidana penjara 16 tahun, sementara tuntutan JPU adalah 20 tahun.

Keheranan ICW itu muncul karena majelis hakim mengaitkan usia Zarof saat ini, yaitu 63 tahun dengan usia rata-rata masyarakat Indonesia yang hanya mencapai 73 tahun. Jika Zarof tetap dihukum 20 tahun sesuai tuntutan JPU, artinya Zarof akan mendekam di penjara sampai 83 tahun. Bagi hakim, penjara 20 tahun untuk Zarof berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto.

"Kami menilai hal tersebut seharusnya tidak dijadikan pertimbangan, mengingat besarnya nilai gratifikasi/suap dan telah dilakukan sejak 2012 hingga ia pensiun," kata peneliti ICW Erma Nuzulia Syifa kepada Media Indonesia, Kamis (19/6).

Erma mengatakan, hukuman 20 tahun sesuai tuntutan JPU sebenarnya sudah cukup memenuhi rasa keadilan masyarakat. Terlebih, Zarof telah menjadi pintu masuk berbagai praktik suap dan gratifikasi pengurusan perkara. 

Kendati demikian, ICW tetap mengapesiasi langkah majelis hakim yang merampas uang senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram untuk negara yang sebelumnya disita penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung. 

Sebagaimana diketahui, vonis 16 tahun penjara itu dijatuhkan terhadap Zarof setelah terbukti melakukan permufakatan jahat berupa suap dalam penangan perkara pembunuhan yang melibatkan terpidana Ronald Tannur. 

Zarof berpotensi dihukum lagi setelah penyidik JAM-Pidsus menersangkakannya dengan jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini, proses penyidikan TPPU terhadap Zarof masih berlangsung di Kejagung. (Tri/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya