Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Diketahui, hakim menghukum Zarof pidana penjara 16 tahun, sementara tuntutan JPU adalah 20 tahun.
Keheranan ICW itu muncul karena majelis hakim mengaitkan usia Zarof saat ini, yaitu 63 tahun dengan usia rata-rata masyarakat Indonesia yang hanya mencapai 73 tahun. Jika Zarof tetap dihukum 20 tahun sesuai tuntutan JPU, artinya Zarof akan mendekam di penjara sampai 83 tahun. Bagi hakim, penjara 20 tahun untuk Zarof berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto.
"Kami menilai hal tersebut seharusnya tidak dijadikan pertimbangan, mengingat besarnya nilai gratifikasi/suap dan telah dilakukan sejak 2012 hingga ia pensiun," kata peneliti ICW Erma Nuzulia Syifa kepada Media Indonesia, Kamis (19/6).
Erma mengatakan, hukuman 20 tahun sesuai tuntutan JPU sebenarnya sudah cukup memenuhi rasa keadilan masyarakat. Terlebih, Zarof telah menjadi pintu masuk berbagai praktik suap dan gratifikasi pengurusan perkara.
Kendati demikian, ICW tetap mengapesiasi langkah majelis hakim yang merampas uang senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram untuk negara yang sebelumnya disita penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung.
Sebagaimana diketahui, vonis 16 tahun penjara itu dijatuhkan terhadap Zarof setelah terbukti melakukan permufakatan jahat berupa suap dalam penangan perkara pembunuhan yang melibatkan terpidana Ronald Tannur.
Zarof berpotensi dihukum lagi setelah penyidik JAM-Pidsus menersangkakannya dengan jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini, proses penyidikan TPPU terhadap Zarof masih berlangsung di Kejagung. (Tri/M-3)
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
Hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Alasannya karena Zarof telah berusia 63 tahun
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kebijakan impor 105.000 unit kendaraan pick up (pikap) dari India.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved