Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Diketahui, hakim menghukum Zarof pidana penjara 16 tahun, sementara tuntutan JPU adalah 20 tahun.
Keheranan ICW itu muncul karena majelis hakim mengaitkan usia Zarof saat ini, yaitu 63 tahun dengan usia rata-rata masyarakat Indonesia yang hanya mencapai 73 tahun. Jika Zarof tetap dihukum 20 tahun sesuai tuntutan JPU, artinya Zarof akan mendekam di penjara sampai 83 tahun. Bagi hakim, penjara 20 tahun untuk Zarof berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto.
"Kami menilai hal tersebut seharusnya tidak dijadikan pertimbangan, mengingat besarnya nilai gratifikasi/suap dan telah dilakukan sejak 2012 hingga ia pensiun," kata peneliti ICW Erma Nuzulia Syifa kepada Media Indonesia, Kamis (19/6).
Erma mengatakan, hukuman 20 tahun sesuai tuntutan JPU sebenarnya sudah cukup memenuhi rasa keadilan masyarakat. Terlebih, Zarof telah menjadi pintu masuk berbagai praktik suap dan gratifikasi pengurusan perkara.
Kendati demikian, ICW tetap mengapesiasi langkah majelis hakim yang merampas uang senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram untuk negara yang sebelumnya disita penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung.
Sebagaimana diketahui, vonis 16 tahun penjara itu dijatuhkan terhadap Zarof setelah terbukti melakukan permufakatan jahat berupa suap dalam penangan perkara pembunuhan yang melibatkan terpidana Ronald Tannur.
Zarof berpotensi dihukum lagi setelah penyidik JAM-Pidsus menersangkakannya dengan jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini, proses penyidikan TPPU terhadap Zarof masih berlangsung di Kejagung. (Tri/M-3)
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
Hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Alasannya karena Zarof telah berusia 63 tahun
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Seharusnya, APIP mampu mendeteksi sejak dini adanya persyaratan tender yang diskriminatif.
MARAKNYA kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai disebabkan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki, terutama dalam proses pengisian jabatan.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved