Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai pemilihan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR mencederai prinsip meritokrasi dan menjadi bentuk serangan terbuka terhadap independensi Mahkamah Konstitusi (MK).
Peneliti ICW, Yassar Aulia, menyebut politisasi dalam pengisian jabatan hakim MK mencerminkan semakin bobroknya sistem merit dalam pengisian jabatan publik di Indonesia.
“Politisasi pengisian jabatan hakim MK ini merupakan cerminan dari rusaknya meritokrasi dan menjadi serangan langsung terhadap independensi Mahkamah Konstitusi,” ujar Yassar dalam keterangannya, Kamis (29/1).
Menurut ICW, penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang. Hal itu dinilai berbahaya mengingat MK berperan sebagai penafsir final Undang-Undang Dasar.
“Keberhasilan MK sebagai penjaga konstitusi bertumpu pada independensinya. Penjelasan Umum Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dengan tegas menyatakan MK harus bebas dari pengaruh kekuasaan lembaga lain,” kata Yassar.
ICW menilai, penunjukan Adies Kadir tidak bisa dilepaskan dari tren buruk DPR yang semakin agresif mengontrol lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi penyeimbang kekuasaan eksekutif dan legislatif.
“Ini bagian dari upaya DPR untuk mengontrol lembaga negara secara politik, termasuk MK, agar tidak menjadi penghalang bagi produk legislasi yang mereka hasilkan,” ujarnya.
Lebih jauh, ICW menyoroti potensi konflik kepentingan yang akan mengganggu fungsi MK ke depan. Dalam pandangan ICW, pengisian hakim MK usulan DPR selama ini kerap menjadikan hakim konstitusi sebagai perpanjangan tangan kepentingan legislatif.
Dalam proses fit and proper test, Adies Kadir sempat menyampaikan pandangan bahwa MK seharusnya tidak lagi berperan sebagai positive legislator yang memberi koreksi substansial terhadap undang-undang. Pandangan tersebut dinilai ICW sejalan dengan kepentingan DPR yang kerap berseberangan dengan putusan MK.
“Sulit untuk tidak membaca penunjukan Adies Kadir sebagai bentuk ‘serangan balasan’ DPR terhadap putusan-putusan MK yang belakangan mendapat dukungan publik, tetapi ditentang keras oleh DPR,” kata Yassar.
Selain itu, ICW juga mengecam proses penunjukan Adies Kadir yang dinilai serampangan dan semakin merusak prinsip meritokrasi. Menurut ICW, sistem merit seharusnya menempatkan kompetensi, rekam jejak profesional, integritas, serta prinsip anti-nepotisme sebagai tolok ukur utama.
“Untuk jabatan hakim konstitusi yang menuntut independensi tinggi, prinsip merit seharusnya dikedepankan secara ketat,” ujar Yassar.
ICW mencatat, Adies Kadir merupakan calon tunggal dalam proses fit and proper test di Komisi III DPR yang berlangsung kurang dari 30 menit tanpa pendalaman substansi maupun tanya jawab yang memadai.
Padahal, syarat menjadi hakim konstitusi antara lain adalah negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.]
ICW juga mengingatkan bahwa Adies Kadir sempat dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan pelanggaran etik atas pernyataan publik mengenai tunjangan rumah anggota dewan yang memicu protes luas pada Agustus 2025. “Atas dasar itu, ICW mengecam proses pengisian jabatan di MK yang dilakukan secara ugal-ugalan oleh DPR,” tegas Yassar.
ICW memperingatkan, jika pemerintah dan DPR terus merestui pelemahan independensi lembaga-lembaga di luar eksekutif demi konsolidasi kekuasaan politik, kepercayaan publik terhadap demokrasi dan meritokrasi akan terus merosot tajam. (Dev/P-3)
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Seharusnya, APIP mampu mendeteksi sejak dini adanya persyaratan tender yang diskriminatif.
MARAKNYA kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai disebabkan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki, terutama dalam proses pengisian jabatan.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung melantik 11 pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (17/12).
Gerindra merespons penunjukan Letjen TNI Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea dan Cukai serta Bimo Wijayanto sebagai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan dinilai menabrak prinsip meritokrasi.
Prananda Surya Paloh mengungkap Partai NasDem lebih mengutamakan spirit meritokrasi. Menurutnya, semua orang memiliki kesempatan yang sama.
Irjen Pol Dedi Prasetyo menguraikan dengan jelas bagaimana meritokrasi dapat diterapkan secara efektif guna meningkatkan kualitas dan kinerja SDM Polri.
CALON presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menegaskan pemerintahan tidak boleh menggunakan fenomena orang dalam (ordal). Penempatan pejabat publik harus berdasarkan meritokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved