Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, memberikan tanggapan terkait dinamika pemilihan hakim konstitusi di DPR RI yang mendadak berganti haluan. Menurutnya, keputusan DPR untuk membatalkan calon yang sebelumnya telah terpilih dan menggantinya dengan sosok baru merupakan persoalan internal lembaga legislatif tersebut.
Diketahui, DPR RI baru saja menetapkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai calon hakim MK usulan parlemen, menggantikan Inosentius Samsul yang sebelumnya telah melewati proses seleksi dan dipilih oleh Komisi III DPR pada Agustus 2025.
"Jika ada calon yang sudah terpilih tapi belum diusulkan ke Presiden karena posisi hakim di MK belum terbuka, kemudian DPR berubah sikap dan menggantikan posisi hakim MK dengan calon yang baru, maka itu merupakan masalah internal DPR dengan calon yang terpilih semula," ujar Maruarar dalam keterangannya, Selasa (27/1).
Maruarar menjelaskan bahwa secara regulasi, MK diisi oleh sembilan hakim yang diajukan oleh tiga lembaga negara, yakni DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung, di mana masing-masing memiliki jatah mengusulkan tiga orang.
Dalam kasus pergantian Inosentius Samsul ke Adies Kadir, Maruarar menilai status hukum calon yang pertama memang belum disahkan sebagai hakim konstitusi karena proses administrasi ke Presiden belum dilakukan. Oleh karena itu, perubahan pilihan di tingkat parlemen sepenuhnya menjadi tanggung jawab organisasi DPR.
"Itu masalah internal DPR dengan calon terpilih semula," ujarnya.
Sementara itu, Media Indonesia telah mencoba menghubungi Inosentius untuk dimintai tanggapan. Namun, hingga berita ditulis belum ada respons dari Inosentius. (Faj/P-3)
Firman Soebagyo kritik impor garam Australia dan nilai pemerintah lemah lindungi petani lokal. Komisi IV DPR desak bangun industri garam nasional.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Calon hakim MK dari unsur MA harus menjadi figur independen dan bebas dari berbagai bentuk intervensi, baik internal maupun eksternal.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir menegaskan komitmennya menjaga independensi dan integritas lembaga usai resmi dilantik di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/2).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved