Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah videografer Amsal Christy Sitepu yang mengadukan kasusnya ke Komisi III DPR RI. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya menghormati langkah tersebut. Namun, di sisi lain, ia mempersilakan terdakwa untuk menggunakan hak hukumnya secara maksimal di hadapan majelis hakim.
Anang menegaskan bahwa proses hukum terhadap Amsal saat ini masih berjalan di pengadilan. Ia meminta pihak terdakwa maupun penasihat hukum untuk menuangkan seluruh keberatan dan fakta-fakta versi mereka dalam persidangan.
"Terkait dengan permohonan terdakwa, ya silakan saja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh. Kemarin sudah tuntutan, berarti berikutnya adalah pleidoi atau pembelaan. Sampaikan saja di sana seperti apa, karena itu yang akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara," ujar Anang di Jakarta, Senin (30/3).
Anang mengaku menghormati langkah Komisi III DPR yang menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR untuk membahas kasus Amsal. Anang menilai pengawasan dari DPR merupakan bagian penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan tetap memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
"Terkait dengan RDP, kami siap dan kami menghormati sekali dan kami berterima kasih ini menjadi bagian kontrol bagi kita sebagai penegak hukum untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan dan juga memenuhi rasa keadilan di masyarakat," imbuhnya.
Videografer Amsal Christy Sitepu menceritakan perjuangannya sebagai pekerja ekonomi kreatif yang berakhir di balik jeruji besi. Saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Senin (30/3/2026), Amsal menceritakan kronologi kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa yang dinilainya sebagai bentuk ketidakadilan bagi pekerja kreatif.
Amsal mengawali ceritanya dengan mengenang masa sulit pandemi Covid-19 tahun 2019. Sebagai pemilik rumah produksi yang biasa menangani proyek pernikahan dan video klip, ia kehilangan lapangan pekerjaan akibat pandemi.
"Waktu itu industri kreatif mati total. Saya membuat proposal video profil desa murni untuk bertahan hidup bersama tim, sekaligus karena kecintaan saya pada kearifan lokal tanah kelahiran saya, Kabupaten Karo," ujar Amsal.
Amsal menjelaskan bahwa ia menawarkan proposal senilai Rp30 juta langsung kepada para kepala desa tanpa melalui perantara. Nilai tersebut, menurutnya, terbilanh murah.
"Saya dan tim membuat proposal yang kami susun dan sebenarnya harganya murah, Pak. Karena memang tujuannya yang pertama adalah untuk bertahan hidup pada masa pandemi," katanya.
"Dan yang kedua, itu adalah kampung halaman saya, dan sebelumnya saya memang konten kreator yang banyak meng-update, mengangkat konten-konten kearifan lokal yang ada di Kabupaten Karo yang saya upload di sosial media saya,"tambahnya
Namun, kejutan pahit datang pada 19 November 2025. Setelah sempat dipanggil sebagai saksi, Amsal tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Auditor Inspektorat menyatakan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut. Amsal merasa janggal karena dirinya mengaku tidak pernah diperiksa satu kali pun oleh pihak Inspektorat sebelum penetapan tersangka.
Amsal juga mengatakan saat persidangan, hakim ketua bertanya kepada kepala desa yang menjadi saksi. Hakim bertanya apakah Amsal menawarkan proposal pembuatan video dan harga yang ditawarkan. Kepala desa mengaku menyanggupi dan membayar Rp30 juta sesuai kesepakatan.
"Dan hakim bertanya 'Terus kenapa dia bisa dipenjara?' Kepala desa menjawab 'Nggak tahu Yang Mulia' gitu. Dan sampai saat ini pun saya tidak sebenarnya, saya sangat bingung atas kondisi ini," katanya.
Sambil menahan tangis, Amsal mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil audit yang merontokkan martabat pekerja kreatif. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), sejumlah item dalam pembuatan video dianggap tidak bernilai oleh auditor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Itu ada ide, ide itu besarannya di dalam proposal itu Rp 2 juta. Editing Rp 1 juta, cutting Rp 1 juta, dubbing 1 juta, clip-on atau mikrofon Rp 900.000, yang totalnya Rp 5,9 juta ini semuanya dianggap nol oleh auditor maupun Jaksa Penuntut Umum," tuturnya.
Amsal mengaku dengan kasus yang menimpanya ini akan membuat pekerja kreatif takut untuk bekerja sama dengan pemerintah. Ia berharap penegak hukum dapat melihat kasus ini dengan hati nurani dan memahami bahwa kreativitas tidak seharusnya dipenjarakan atas dasar hitungan formalitas.
"Saya cuma mencari keadilan, Pak. Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, Pak. Saya tidak punya wewenang dalam anggaran, Pak. Sederhananya saya hanya menjual. Kalau memang harganya kemahalan kenapa tidak ditolak saja atau kalau tidak sesuai kenapa harus dibayarkan? Tidak perlu saya dipenjarakan," katanya.
Adapun, dalam perkara ini, Amsal dituntut hukuman dua tahun penjara, denda sebesar Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta. Dia dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Faj/P-3)
Habib mengapresiasi Polri dan pihak terkait yang telah mengungkap terduga pelaku.
Ia mengingatkan agar penyidik tidak terburu-buru menyimpulkan pihak yang terlibat, baik dari kalangan sipil maupun institusi tertentu.
Sebagaimana diketahui, ketergantungan Indonesia terhadap impor energi diketahui masih cukup tinggi.
Puan memperingatkan pemerintah agar ketegangan di Timur Tengah tidak menjadi alasan pembiaran atas lonjakan biaya transportasi.
Rikwanto memberikan analogi mengenai fungsi CCTV di lingkungan masyarakat. Menurutnya, di era digital saat ini, rekaman kejadian adalah bukti yang tidak terbantahkan.
Kejagung memberikan penjelasan terkait kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.
IRV dipantau menggunakan teknologi penginderaan Kejaksaan sebelum ditangkap.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk) divonis bebas dari kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
KEJAKSAAN Agung atau Kejagung menggeledah kantor Ombudsman RI di Jakarta, Senin (9/3).
Kejagung mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved