Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk serius mengusut tuntas dugaan korupsi pajak yang diduga melibatkan eks Dirjen Pajak hingga Bos Djarum. Rudianto mengatakan jangan sampai Kejaksaan Agung hanya bombastis di awal tapi di perjalanannya malah melempem.
"Jangan di awal-awal kencang tapi di perjalanannya mandek," kata Rudianto kepada Media Indonesia, Jumat (21/11).
Rudianto mendukung langkah Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus itu. Ia menilai melakukan pencekalan kepada sejumlah pihak agar proses perkara dapat berjalan lancar merupakan langkah maju.
Ia mendukung Kejaksaan Agung dapat menuntaskan perkara tersebut dan menetapkan pihak yang selama ini bermain dalam sektor pajak. Ia meminta Kejaksaan Agung bersikap transparan dan akuntabel dalam mengusut dugaan korupsi pajak ini.
"Kita dorong semoga kasus ini bisa diselesaikan dalam rangka memulihkan kerugian negara sekaligus menangkap mereka yang selama ini bermain-main di sektor pajak," katanya.
Sebelumnya, Kejagung mencekal mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, bersama empat pihak lainnya untuk ke luar negeri.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan pencekalan ini dilakukan karena kelima orang tersebut diduga memiliki peran dalam dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait kewajiban perpajakan sejumlah perusahaan pada periode 2016-2020.
"Jadi memang, keterangan mereka sangat kami butuhkan dalam penanganan kasus ini,” ujar Anang ketika dikonfirmasi, Kamis (20/11).
Anang mengatakan pencekalan dilakukan agar kelima orang tersebut dapat menghadiri pemeriksaan sebagai saksi. Sehingga, proses penyidikan terus berjalan dan mempercepat proses penanganan perkara.
“Penyidik khawatir kelima orang tersebut bepergian ke luar negeri sehingga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Karena itu, pencegahan dilakukan demi kelancaran penanganan kasus ini,” jelas Anang.
Adapun selain Ken Dwijugiasteadi, Kejagung juga mencekal COO PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, pemeriksa pajak DJP Karl Layman, konsultan pajak, Heru Budijanto Prabowo dan Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ning Dijah Paraningrum. (Faj/P-2)
Sebagian siswa cenderung terlalu dimanja dan setiap persoalan kecil dilaporkan kepada orang tua, bahkan berujung pada kriminalisasi guru.
Anang menjelaskan, kejadian rasuah dalam kasus ini berkisar pada tahun 2023 sampai 2025. Kasus ini diusut atas laporan masyarakat.
BPK menyoroti mekanisme pelaksanaan penjualan urea dan amonia yang dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
Hingga akhir tahun 2025, penerimaan pajak baru mencapai 87,6% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
TARGET penerimaan pajak Indonesia pada 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, meningkat 13,5% dari tahun sebelumnya, dinilai sulit tercapai.
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Taxco Solution, perusahaan konsultan profesional di bidang pajak, akuntansi, kepabeanan, dan hukum, resmi memperluas jangkauan layanannya dengan membuka Kantor Cabang Palembang.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas terhadap puluhan perusahaan baja yang diduga beroperasi secara ilegal di Indonesia.
Boyamin menilai kondisi ini juga membuktikan bahwa reformasi perpajakan yang selama ini digaungkan pemerintah gagal menyentuh akar persoalan dan lebih bersifat kosmetik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved