Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk serius mengusut tuntas dugaan korupsi pajak yang diduga melibatkan eks Dirjen Pajak hingga Bos Djarum. Rudianto mengatakan jangan sampai Kejaksaan Agung hanya bombastis di awal tapi di perjalanannya malah melempem.
"Jangan di awal-awal kencang tapi di perjalanannya mandek," kata Rudianto kepada Media Indonesia, Jumat (21/11).
Rudianto mendukung langkah Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus itu. Ia menilai melakukan pencekalan kepada sejumlah pihak agar proses perkara dapat berjalan lancar merupakan langkah maju.
Ia mendukung Kejaksaan Agung dapat menuntaskan perkara tersebut dan menetapkan pihak yang selama ini bermain dalam sektor pajak. Ia meminta Kejaksaan Agung bersikap transparan dan akuntabel dalam mengusut dugaan korupsi pajak ini.
"Kita dorong semoga kasus ini bisa diselesaikan dalam rangka memulihkan kerugian negara sekaligus menangkap mereka yang selama ini bermain-main di sektor pajak," katanya.
Sebelumnya, Kejagung mencekal mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, bersama empat pihak lainnya untuk ke luar negeri.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan pencekalan ini dilakukan karena kelima orang tersebut diduga memiliki peran dalam dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait kewajiban perpajakan sejumlah perusahaan pada periode 2016-2020.
"Jadi memang, keterangan mereka sangat kami butuhkan dalam penanganan kasus ini,” ujar Anang ketika dikonfirmasi, Kamis (20/11).
Anang mengatakan pencekalan dilakukan agar kelima orang tersebut dapat menghadiri pemeriksaan sebagai saksi. Sehingga, proses penyidikan terus berjalan dan mempercepat proses penanganan perkara.
“Penyidik khawatir kelima orang tersebut bepergian ke luar negeri sehingga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Karena itu, pencegahan dilakukan demi kelancaran penanganan kasus ini,” jelas Anang.
Adapun selain Ken Dwijugiasteadi, Kejagung juga mencekal COO PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, pemeriksa pajak DJP Karl Layman, konsultan pajak, Heru Budijanto Prabowo dan Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ning Dijah Paraningrum. (Faj/P-2)
HASIL survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Minggu, (8/2), mencatat adanya peningkatan perhatian publik terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Founder Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan, survei terbaru menunjukkan langkah Kejagung menunjukkan uang sitaan mendapat apresiasi.
Berdasarkan temuan terbaru dari survei nasional Indikator Politik Indonesia periode 15-21 Januari 2026, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung menjadi yang tertinggi.
Saksi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akui raup untung Rp10,2 miliar dan kembalikan Rp5,1 miliar ke Kejagung dalam sidang Tipikor Jakarta.
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Syarief mengatakan, pihaknya kini tengah mengumpulkan sejumlah fakta atas penurunan IHSG.
INDONESIA masih dihantui oleh ekonomi bayangan. Ekonomi bayangan (Shadow economy) digambarkan sebagai keseluruhan aktivitas ekonomi yang menghasilkan nilai tambah.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Asep menjelaskan, KPP Madya sejatinya sudah memeriksa nilai lebih bayar pajak PT BKB. Sejatinya, ada Rp49,47 miliar kelebihan bayar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar.
Selain Mulyono, KPK juga mengamankan satu petugas pajak serta satu pihak swasta. Pihak swasta tersebut merupakan wajib pajak dari PT BKB.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum berencana memangkas insentif pajak meskipun nilai belanja perpajakan terus meningkat.
KPK gelar dua OTT di Kalsel dan Jakarta terkait pajak dan bea cukai. Menkeu Purbaya sebut momen perbaiki instansi pajak dan Bea Cukai
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved