Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM dalam menghadapi kebijakan fiskal dan dinamika ekonomi ke depan.
“Penerapan Coretax menjadi tantangan sekaligus peluang bagi UMKM untuk mengelola bisnis secara lebih tertib dan transparan," kata Finance & Accounting Division Head, PT Wahana Duta Jaya Rucika (Rucika), Octer Putra, dalam keterangan resminya tentang acara Seminar Financial Bintang Rucika 2026.
Octer mengatakan, literasi pajak menjadi salah satu fondasi penting dalam mendorong UMKM sektor bahan bangunan naik kelas. Karena itu, salah satu yang jadi fokus dalam seminar tersebut adalah untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi sistem Coretax bagi pelaku usaha. Kegiatan ini merupakan bagian dari benefit dari program loyalitas bagi toko bangunan dengan performa transaksi unggul. Sepanjang 2025, program itu menjangkau lebih dari 350 toko pemenang di Pulau Jawa.
Seminar tersebut digelar di 10 kota besar di Pulau Jawa, yakni Malang, Tangerang, Purwokerto, Bandung, Yogyakarta, Bogor, Semarang, Bekasi, Jakarta, dan Surabaya. Program ini dirancang untuk membantu mitra toko bangunan memahami perubahan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax, sekaligus meningkatkan kesiapan UMKM menghadapi berbagai tantangan ekonomi ke depan.
Dalam sesi khusus Coretax, peserta mendapatkan pembekalan mengenai alur pelaporan pajak berbasis sistem terintegrasi, kewajiban administrasi perpajakan yang perlu dipersiapkan UMKM, serta strategi penyesuaian pengelolaan keuangan agar tetap patuh pajak tanpa mengganggu arus kas usaha.
Dikatakan Octer, melalui kegiatan tersebut mereka ingin memastikan mitra toko bangunan tidak hanya memahami sistem Coretax, tetapi juga mampu mengintegrasikannya ke dalam pengelolaan keuangan usaha sehari-hari. Pihaknya juga berharap dapat membantu mitra toko bangunan beradaptasi dengan sistem perpajakan yang semakin terintegrasi, sekaligus mendorong UMKM untuk tumbuh lebih sehat, profesional, dan berkelanjutan.
“Selama ini Coretax terasa rumit bagi pelaku usaha kecil. Lewat seminar ini, kami jadi lebih paham alur dan persiapan yang harus dilakukan, sehingga pengelolaan pajak bisa lebih tertib tanpa membebani operasional bisnis,” ujar pemenang Bintang Rucika 2026, Lawrence Eddy dari Toko Madju Kalimalang
Boyamin menilai kondisi ini juga membuktikan bahwa reformasi perpajakan yang selama ini digaungkan pemerintah gagal menyentuh akar persoalan dan lebih bersifat kosmetik.
Karena coretax berjalan belum sesuai perencanaan awal. Sehingga hal ini justru menyebabkan penerimaan pajak tersendat.
Panduan listikal lengkap mengenai cara, syarat, dan keuntungan menggabungkan NPWP suami-istri melalui sistem Coretax DJP. Simak mekanisme Family Tax Unit terbaru di sini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda reorganisasi di tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan menambah unit kerja di Direktorat Jenderal Pajak untuk mendukung administrasi perpajakan yakni layanan Coretax
INDONESIA masih dihantui oleh ekonomi bayangan. Ekonomi bayangan (Shadow economy) digambarkan sebagai keseluruhan aktivitas ekonomi yang menghasilkan nilai tambah.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Asep menjelaskan, KPP Madya sejatinya sudah memeriksa nilai lebih bayar pajak PT BKB. Sejatinya, ada Rp49,47 miliar kelebihan bayar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar.
Selain Mulyono, KPK juga mengamankan satu petugas pajak serta satu pihak swasta. Pihak swasta tersebut merupakan wajib pajak dari PT BKB.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum berencana memangkas insentif pajak meskipun nilai belanja perpajakan terus meningkat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved