Headline

DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.

Panduan Lengkap Aturan Blokir STNK 2 Tahun & Solusi Bayar Online 2026

Basuki Eka Purnama
19/2/2026 16:35
Panduan Lengkap Aturan Blokir STNK 2 Tahun & Solusi Bayar Online 2026
Warga membayar pajak usai terjaring razia penertiban pajak kendaraan bermotor di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (18/10/2024).(ANTARA/M Risyal Hidayat)

Memasuki 2026, pemerintah melalui Korlantas Polri semakin mempertegas implementasi aturan penghapusan data kendaraan bermotor. Bagi pemilik kendaraan, memahami risiko "STNK mati" bukan lagi sekadar soal denda, melainkan soal status legalitas kendaraan yang bisa hilang selamanya.

Aturan Blokir STNK 2 Tahun: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK (5 tahunan) habis, dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident).

Di tahun 2026, prosedur ini dilakukan dengan tahapan peringatan yang lebih sistematis:

  • Peringatan Pertama: Dikirimkan 3 bulan sebelum masa 2 tahun berakhir.
  • Peringatan Kedua: Dikirimkan 1 bulan setelah peringatan pertama jika tidak ada respons.
  • Peringatan Ketiga: Satu bulan setelah peringatan kedua. Jika tetap diabaikan, data kendaraan akan dihapus secara permanen.

People Also Ask: Apakah Kendaraan Bisa Disita?

Secara hukum, kendaraan yang datanya sudah dihapus dianggap ilegal untuk dioperasikan di jalan raya. Jika tertangkap dalam razia, kepolisian berwenang melakukan penyitaan karena kendaraan tersebut tidak lagi memiliki identitas legal yang sah dalam sistem nasional.

Solusi Bayar Pajak Online 2026 via Aplikasi SIGNAL

Untuk menghindari penghapusan data, pemilik kendaraan sangat disarankan melakukan pembayaran pajak secara rutin. Di tahun 2026, aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) tetap menjadi platform utama yang paling direkomendasikan.

Langkah-langkah Bayar Pajak di Aplikasi SIGNAL:

  1. Registrasi Biometrik: Unduh aplikasi SIGNAL, masukkan NIK, dan lakukan verifikasi wajah yang kini lebih akurat.
  2. Tambah Data Kendaraan: Masukkan NRKB (plat nomor) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
  3. Pendaftaran Pengesahan: Pilih menu "Pendaftaran Pengesahan STNK", lalu pilih kendaraan yang akan dibayar.
  4. Pembayaran: Gunakan kode bayar untuk bertransaksi melalui mobile banking (Mata Uang Rupiah) atau e-wallet.
  5. E-Pengesahan: Setelah bayar, Anda akan mendapatkan E-TBPKP dan E-Pengesahan yang sah secara hukum.
Komponen Pajak Keterangan 2026
Pajak Pokok (PKB) Berdasarkan NJKB Kendaraan
Opsen PKB Tambahan 66% dari PKB (Pajak Daerah)
SWDKLLJ Asuransi Jasa Raharja

Praktis Checklist: Sebelum Data Dihapus

  • Cek masa berlaku STNK 5 tahunan di plat nomor.
  • Pastikan nomor HP dan email terverifikasi di aplikasi SIGNAL.
  • Segera bayar jika keterlambatan masih di bawah 1 tahun via online.
  • Simpan bukti bayar digital (E-TBPKP) di ponsel Anda.

Kesimpulan

Aturan blokir STNK 2 tahun di tahun 2026 bukan lagi sekadar wacana. Dengan sistem integrasi data yang semakin ketat, pemilik kendaraan wajib proaktif. Manfaatkan kemudahan pembayaran online untuk menjaga legalitas kendaraan Anda agar tetap aman digunakan di jalan raya.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah data yang sudah dihapus bisa diaktifkan lagi?
Menurut UU LLAJ Pasal 74, data yang telah dihapus secara permanen tidak dapat diregistrasi kembali.

2. Apa itu Opsen PKB?
Tambahan pajak daerah sebesar 66% dari pokok pajak yang mulai berlaku efektif di tahun 2026 sesuai regulasi terbaru.

PENAFIAN

Artikel ini diolah dan disusun oleh kecerdasan buatan (AI) dan telah melalui proses penyuntingan serta verifikasi fakta oleh redaksi.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya