Headline

DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.

Tarif Pajak Progresif Mobil 2026: Cara Hitung & Bayar Online via SIGNAL

Media Indonesia
19/2/2026 20:51
Tarif Pajak Progresif Mobil 2026: Cara Hitung & Bayar Online via SIGNAL
Ilustrasi.(Freepik)

MEMASUKI tahun 2026, kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi krusial seiring pengetatan implementasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009. Pemerintah kini lebih progresif dalam melakukan penghapusan data registrasi kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis. Sekali data dihapus, kendaraan berstatus ilegal secara permanen dan tidak bisa didaftarkan kembali.

Selain risiko blokir, pemilik kendaraan di tahun 2026 juga menghadapi struktur biaya baru yang disebut Opsen PKB. Meski tarif dasar pajak diturunkan, ada tambahan opsen sebesar 66% untuk pemerintah kabupaten/kota membuat perencanaan anggaran pajak tahunan perlu dilakukan lebih cermat.

Daftar Tarif Pajak Progresif Mobil 2026

Berdasarkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tarif pajak progresif ditentukan berdasarkan kesamaan NIK atau alamat dalam satu Kartu Keluarga (KK). Berikut adalah estimasi tarif yang berlaku di wilayah besar seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat pada 2026:

  • Kendaraan Pertama: 1% - 1,2% dari NJKB.
  • Kendaraan Kedua: 1,5% - 2% dari NJKB.
  • Kendaraan Ketiga: 2% - 2,5% dari NJKB.
  • Kendaraan Keempat: 2,5% - 3% dari NJKB.
  • Kendaraan Kelima dan seterusnya: Hingga maksimal 6% (tergantung regulasi daerah).

Penting: Memahami Komponen Opsen PKB

Opsen PKB adalah pungutan tambahan sebesar 66% dari nilai pajak pokok. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penerimaan pendapatan bagi pemerintah tingkat Kabupaten/Kota. Meskipun total nominal terlihat meningkat, pemerintah daerah biasanya menyesuaikan tarif dasar agar beban masyarakat tetap terkendali.

Cara Menghitung Pajak Mobil 2026 (Simulasi Manual)

Untuk mengetahui berapa dana yang harus disiapkan, Anda bisa menggunakan rumus perhitungan terbaru berikut:

Komponen Perhitungan Estimasi Biaya
PKB Pokok (NJKB x Tarif) Variabel (Sesuai NJKB)
Opsen PKB (66% dari PKB Pokok) Variabel
SWDKLLJ (Mobil Penumpang) Mata Uang Rupiah 143.000
Admin STNK (Tahunan) Mata Uang Rupiah 50.000

Panduan Bayar Pajak Online via SIGNAL 2026

Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) tetap menjadi platform utama yang paling aman dan praktis di tahun 2026. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Registrasi Akun: Unduh aplikasi SIGNAL, masukkan data diri sesuai KTP, dan lakukan verifikasi wajah (biometrik).
  2. Tambah Kendaraan: Masukkan NRKB (Nomor Plat) dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan. Anda juga bisa menambahkan kendaraan milik keluarga dalam satu KK.
  3. Pendaftaran Pengesahan: Klik menu pendaftaran, pilih kendaraan, dan sistem akan menampilkan rincian tarif pajak progresif mobil 2026 Anda.
  4. Pembayaran Digital: Gunakan Mata Uang Rupiah melalui berbagai kanal seperti mobile banking, e-wallet (GoPay, OVO, Dana), atau e-commerce.
  5. Penerimaan Dokumen: E-TBPKP dan e-Pengesahan akan terbit secara instan. Jika butuh fisik, gunakan layanan kirim dokumen via POS Indonesia di dalam aplikasi.

Tips Menghindari Blokir STNK Permanen

  • Cek Status Pajak Secara Berkala: Gunakan fitur cek pajak di aplikasi SIGNAL atau situs Bapenda provinsi.
  • Lakukan Blokir Jika Mobil Dijual: Jangan biarkan NIK Anda menanggung beban pajak progresif dari mobil yang sudah berpindah tangan.
  • Manfaatkan Program Relaksasi: Pantau berita di Media Indonesia terkait adanya program pemutihan atau diskon pajak yang sering diadakan di hari besar nasional.

People Also Ask (FAQ)

1. Apa dampak telat bayar pajak lebih dari 2 tahun?

Sesuai Pasal 74 UU LLAJ, jika STNK mati 5 tahun dan tidak diperpanjang selama 2 tahun berikutnya, data kendaraan akan dihapus permanen dan tidak bisa diregistrasi ulang.

2. Apakah bayar pajak online tetap dapat stiker pengesahan?

Di tahun 2026, pengesahan sudah berbasis digital (e-Pengesahan) yang memiliki QR Code valid sebagai bukti sah saat ada pemeriksaan di jalan.

3. Apakah tarif pajak progresif setiap daerah sama?

Tidak. Persentase tarif ditentukan oleh Peraturan Daerah (Perda) masing-masing provinsi, namun tetap mengacu pada batas maksimal yang diatur dalam UU HKPD. (I-2)

PENAFIAN

Artikel ini diolah dan disusun oleh kecerdasan buatan (AI) dan telah melalui proses penyuntingan serta verifikasi fakta oleh redaksi.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya