Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
MEMASUKI tahun 2026, kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi krusial seiring pengetatan implementasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009. Pemerintah kini lebih progresif dalam melakukan penghapusan data registrasi kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis. Sekali data dihapus, kendaraan berstatus ilegal secara permanen dan tidak bisa didaftarkan kembali.
Selain risiko blokir, pemilik kendaraan di tahun 2026 juga menghadapi struktur biaya baru yang disebut Opsen PKB. Meski tarif dasar pajak diturunkan, ada tambahan opsen sebesar 66% untuk pemerintah kabupaten/kota membuat perencanaan anggaran pajak tahunan perlu dilakukan lebih cermat.
Berdasarkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tarif pajak progresif ditentukan berdasarkan kesamaan NIK atau alamat dalam satu Kartu Keluarga (KK). Berikut adalah estimasi tarif yang berlaku di wilayah besar seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat pada 2026:
Opsen PKB adalah pungutan tambahan sebesar 66% dari nilai pajak pokok. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penerimaan pendapatan bagi pemerintah tingkat Kabupaten/Kota. Meskipun total nominal terlihat meningkat, pemerintah daerah biasanya menyesuaikan tarif dasar agar beban masyarakat tetap terkendali.
Untuk mengetahui berapa dana yang harus disiapkan, Anda bisa menggunakan rumus perhitungan terbaru berikut:
| Komponen Perhitungan | Estimasi Biaya |
|---|---|
| PKB Pokok (NJKB x Tarif) | Variabel (Sesuai NJKB) |
| Opsen PKB (66% dari PKB Pokok) | Variabel |
| SWDKLLJ (Mobil Penumpang) | Mata Uang Rupiah 143.000 |
| Admin STNK (Tahunan) | Mata Uang Rupiah 50.000 |
Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) tetap menjadi platform utama yang paling aman dan praktis di tahun 2026. Berikut langkah-langkahnya:
Sesuai Pasal 74 UU LLAJ, jika STNK mati 5 tahun dan tidak diperpanjang selama 2 tahun berikutnya, data kendaraan akan dihapus permanen dan tidak bisa diregistrasi ulang.
Di tahun 2026, pengesahan sudah berbasis digital (e-Pengesahan) yang memiliki QR Code valid sebagai bukti sah saat ada pemeriksaan di jalan.
Tidak. Persentase tarif ditentukan oleh Peraturan Daerah (Perda) masing-masing provinsi, namun tetap mengacu pada batas maksimal yang diatur dalam UU HKPD. (I-2)
PENAFIAN
Artikel ini diolah dan disusun oleh kecerdasan buatan (AI) dan telah melalui proses penyuntingan serta verifikasi fakta oleh redaksi.
STNK mati 2 tahun di 2026 berisiko penghapusan data permanen. Simak panduan aturan terbaru UU LLAJ dan solusi bayar pajak online via aplikasi SIGNAL.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved